News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transaksi Lahan 400 Hektar di Kubu Raya Dikecam Warga: Dugaan Penyimpangan Dana dan Ancaman Hukum Mencuat

Transaksi Lahan 400 Hektar di Kubu Raya Dikecam Warga: Dugaan Penyimpangan Dana dan Ancaman Hukum Mencuat

Mediapertiwi,id,Kubu Raya-KalBar-Suasana tegang menyelimuti proses mediasi sengketa penjualan lahan seluas 400 hektar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kubu Raya, Mustafa, turut dihadiri Kabid Kesbangpol, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, serta Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah desa, warga, dan pihak pembeli lahan, Muhamad Nasir.

Mediasi tersebut membuka sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan transparansi transaksi yang kini mulai diselimuti bayang-bayang persoalan hukum. Perwakilan warga Dusun Tokaya, Sarona, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dinilai tidak melalui musyawarah yang utuh dan partisipatif.

“Kami mempertanyakan status lahan, keabsahan SPT, serta proses yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. Terutama soal dana ganti rugi yang diklaim telah disalurkan, namun banyak warga justru belum menerima apapun,” ujar Sarona dalam forum tersebut.

Menurutnya, transaksi lahan yang telah berlangsung terkesan tidak transparan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan bakau, apabila penggarapan dilakukan tanpa kajian ekologis yang memadai. Desakan agar Pemerintah Desa Kubu membuka dokumen transaksi dan daftar penerima dana menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.

Dana Ganti Rugi Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

Masalah mencuat ketika dana senilai Rp1,2 miliar yang diklaim telah dibayarkan oleh pembeli lahan, Muhamad Nasir, kepada Pemerintah Desa, belum dirasakan merata oleh masyarakat. Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebut bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 200 warga berdasarkan SPT. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebenaran klaim tersebut karena belum melihat dokumen atau bukti penyaluran secara langsung.

“Kami sudah minta daftar penerima dan salinan SPT untuk memastikan penyaluran dana, tapi tak diberikan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyalahgunaan. Jika tak diselesaikan, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Apalagi, nilai jual beli lahan yang disebut hanya Rp6 juta per hektar untuk lahan seluas 400 hektar, menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai ekonomi masyarakat dan tata kelola aset desa.

Nasir: Ada MoU Pembagian PAD dan Cek Legalitas

Muhamad Nasir, selaku pembeli lahan, dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa dirinya telah melalui prosedur pengecekan lapangan bersama aparatur desa dan pihak KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi). Ia menyebut hanya sekitar 150-200 hektar dari total lahan yang bisa ditanami sawit. Sisanya merupakan kawasan konservasi atau tidak layak olah.

“Sebelum transaksi, kami sudah cek legalitas lahan. Kami juga punya kesepakatan pembagian Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 20 persen dari hasil sawit yang bisa ditanam. Tidak ada perambahan atau alat berat yang turun. Semua kami awasi,” ujar Nasir.

Kades Akui Keterbatasan, Singgung Proyek Lahan Simpang Cabit

Sementara itu, Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menjelaskan bahwa pihaknya terbatas dalam menangani persoalan desa, terutama karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan sekolah. Ia menyatakan telah berupaya mencari solusi alternatif, termasuk memfasilitasi akses lahan bagi pengusaha lokal seperti Aliyah di Simpang Cabit yang mengklaim memiliki lahan seluas 500 hektar.

“Kami upayakan agar lahan APL tersebut bisa dimanfaatkan warga dan memberi kontribusi PAD. Kami melibatkan kelompok tani dan perangkat terkait dalam proses pengecekan,” ujarnya.

Hermawanyah juga menyayangkan persoalan desa justru dikoordinasikan di luar jalur resmi. Ia menilai semestinya mediasi dilakukan terlebih dahulu di tingkat desa agar permasalahan bisa diselesaikan secara mufakat.

Ancaman Hukum Menguat

Seiring berjalannya mediasi, tekanan dari warga untuk membawa kasus ini ke penegak hukum semakin nyata. Ketiadaan bukti penyaluran dana dan indikasi pelanggaran administrasi mulai menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dalam ranah pidana maupun administrasi keuangan desa.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Asisten I, menyatakan akan menindaklanjuti hasil mediasi dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan audit terhadap transaksi lahan.

Jika tidak segera ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas, kasus lahan 400 hektar ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa serta hubungan antara pemerintah desa dan masyarakatnya.

Laporan : Tim Liputan . 

Editor/Gugun . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment