News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transaksi Gelap Rp1,2 Miliar Bongkar Rekayasa Penjualan Mangrove: Kades dan Pengusaha Ahong Disorot

Transaksi Gelap Rp1,2 Miliar Bongkar Rekayasa Penjualan Mangrove: Kades dan Pengusaha Ahong Disorot

 
Mediapertiwi,id,Kubu Raya-KalBar-Sebuah skandal besar mengguncang Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Transaksi ilegal atas kawasan mangrove seluas 400 hektare diduga kuat melibatkan oknum kepala desa setempat. Nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar, dengan harga jual sekitar Rp6 juta per hektare—jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Kasus ini mencuat ke permukaan pada Jumat, 17 April 2025, dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat lingkungan.

Lahan yang dijual merupakan kawasan mangrove yang secara hukum masuk dalam kategori kawasan lindung dan aset desa. Namun transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan nama samaran, yakni Bujang Nasir alias Muhamad Nasir, yang dalam proses mediasi di Kantor Camat Kubu, terungkap hanyalah perantara dari seorang pengusaha berinisial Ahong—pembeli sebenarnya dari ratusan hektare lahan tersebut.


Suasana mediasi yang semula berlangsung kondusif berubah panas ketika identitas pembeli asli terbongkar. Masyarakat pun semakin curiga adanya skema manipulatif dan pelanggaran berat dalam proses penjualan lahan yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta perlindungan ekosistem pesisir.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Ahong dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam kepemilikan lahan. Bahkan ia mengklaim sudah memberikan peringatan kepada kepala desa mengenai potensi pelanggaran hukum dari transaksi tersebut.

“Saya sudah bilang ke Pak Kades, lahan ini bisa bermasalah karena ini kawasan mangrove. Tapi dia tetap lanjut,” ujar Nasir di hadapan forum mediasi dengan nada menyesal.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa oknum kepala desa telah menyadari risiko hukum dari transaksi namun tetap melanjutkannya, yang bisa diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjualan kawasan lindung secara ilegal dengan cara-cara terselubung, seperti menggunakan nama samaran dan memanipulasi nilai jual, menunjukkan pola dugaan korupsi yang bersifat sistematis. Indikasi ini kian menguat dengan tidak adanya transparansi dan dokumentasi resmi yang sah dari pemerintah desa.

Praktik semacam ini tidak hanya menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal, khususnya dalam pengelolaan ruang dan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama.

Dampak dari skandal ini tidak hanya sebatas kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan hidup. Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang vital—sebagai penahan abrasi, penyaring alami, habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung pesisir dari ancaman bencana alam.

Penjualan ilegal kawasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan dalam pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.

Masyarakat Desa Kubu, didukung oleh sejumlah tokoh adat, pemuda, dan pegiat lingkungan, kini menuntut keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas. Mereka mendesak agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga instansi kehutanan dan lingkungan hidup turun tangan secara cepat dan profesional.

“Ini bukan sekadar jual beli tanah. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan ancaman nyata bagi masa depan lingkungan hidup kita,” tegas seorang tokoh masyarakat dalam aksi protes spontan yang digelar usai mediasi.

Publik berharap, skandal ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan desa, memperketat pengelolaan aset, dan memastikan bahwa kawasan lindung tidak menjadi komoditas untuk keuntungan oknum.

Skandal lahan mangrove di Desa Kubu merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam tata kelola desa. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan ekosistem yang dirusak, dan memastikan bahwa pelaku tidak kebal dari jerat hukum.

Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat tata kelola ruang pesisir, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber : Ruslan Tim Liputan Ivestigasi Gabungan Media . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment