News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja

RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja

 

Oleh:Jacob Ereste 

Mediapertiwi-Rancangan Undang-indang perampasan aset sudah diwacanakan sejak 20 tahunan silam, tapi yang terjadi adalah perampasan kendaraan bermotor milik rakyat yang memang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih yang kini meresahkan warga masyarakat. Tapi untuk yang tidak mau pusing, kendaraannya yang dicegat petugas di tengah jalan langsung dia bakar, mungkin maksud pemiliknys untuk ikut mengurangi beban pengangkutan kendaraan sitaan itu yang sangat banyak jumlahnya, karena memang  di Indonesia sungguh orang miskin dan lemah.

RUU perampasan aset terhadap hasil korupsi tanpa menunggu putusan pengadilan pidana sudah diajukan sejak tahun 2003 -- jadi sudah lebih dari 20 tahun digantung di DPR RI -- sejak diajukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ketika itu pun langsung masuk Prolegnas Prioritas tahun 2003.

Padahal, RUU perampasan aset itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara yang telah dikorup oleh penjahat   dan pengkhianat negara. Sedangkan perampasan kendaraan bermotor milik warga masyarakat yang tak mampu membayar pajak selama dua tahun atau lebih langsung bisa disita, tanpa kejelasan dan pemberitaan sebelumnya harus diberlakukan seperti itu, untuk dimusnahkan. 

Agaknya, atas pertimbangan itu juga, warga masyarakat yang tertangkap menggunakan kendaraan yang tidak mampu membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, lebih suka memilih menghanguskan sendiri kendaraannya dengan cara membakar di tempat razia perampasan kendaraan yang dianggap tidak lagi  bertuan itu.

Berbeda dengan RUU perampasan aset bagi pelaku kejahatan korupsi yang pandai menyembunyikan hasil rayahannya dibanding pemilik kendaraan bermotor yang dianggap bodong. Karena para koruptor itu memang harus diberantas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam perkembangan RUU perampasan aset ini tiba-tiba hilang dari dalam Prolegnas Prioritas tahun 2005. Meskipun sudah banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah melakukan penyitaan aset para penjahat itu, toh hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa hasil sitaan aset para koruptor yang sudah disepakati sebagai tindak kriminal khusus yang perlu dimusnahkan. Karena itu, wacana untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana belaka. Sebab jaring pengamannya masih banyak yang berkeliaran di semua instansi pemerintah utamanya para penegak hukum kita.

Sejak kejengkelan warga masyarakat terhadap koruptor dan perlakuan semena-mena terhadap rakyat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun hingga dilakukan perampasan paksa di tengah jalan -- atau bahkan di tempat parkir saat pemilik sedang istirahat di warung kopi -- wacana RUU perampasan aset para koruptor kembali mencuat, sebagai pengimbang perlakuan adil bagi warga masyarakat yang marah di tengah  himpitan ekonomi yang semakin parah. Idealnya, RUU Perampasan aset bisa menjadi solusi untuk membenahi carut marut republik ini untuk segera  menghentikan birahi Korupsi yang semakin parah. Seperti di Pertamina, asuransi, PLN serta perselingkuhan di pertambangan hingga gairah impor pangan yang jelas-jelas merugikan petani. Sementara berbagai proyek pembukaan lahan baru yang digembar-gemborkan untuk ketahan dan kedaulatan pangan justru memberi  peluang untuk ladang korupsi baru yang menambah bingung untuk melakukan pemantauan.

Dari pantauan terakhir, RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Artinya, bagi para pengamat perilaku korupsi di Indonesia memang ingin dipelihara agar mendapat obyek tambahan, baik sebagai pekerjaan maupun untuk menjadi sumber penghasilan. Dari berbagai catatan investigasi yang dilakukan Atlantika Institut Nusantara, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas prioritas tahun 2023 dan 2024. Tapi realitasnya tidak pernah dibahas. Hingga sangat kuat untuk diduga semua Anggota DPR RI memang banyak yang bermasalah.

Dalam catatan lain, RUU Perampasan Aset ini pernah beberapa kali mengalami perubahan draf yang diusulkan. Dari catatan perubahan itu karena ada pasal yang dianggap janggal dan krusial. Padahal RUU Perampasan Aset ini telah dibahas tuntas antar kementerian dan sudah dapat diserahkan kepada Presiden para tahun 2010 untuk disahkan oleh DPR RI.

Pendek cerita, RUU Perampasan Aset sudah berputar-putar masuk ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menyusun naskah akademik bahkan sempat menjadi Program Legislasi Nasional Jangka Menengah. Tentu saja dalam persinggahan RUU Perampasan Aset ini telah mengucurkan juga dana yang tidak sedikit jumlahnya. Maka tidak salah, RUU pun telah dijadikan semacam  proyek untuk sekedar mengeruk uang dari rakyat. 

Yang pasti, sejak tahun 2021 Badan Legislasi DPR RI pun telah menghapus RUU Perampasan Aset yang mengerikan bagi diri mereka itu dari agenda pembahasan. 

Kalau pun pada tahun 2023 Presiden pernah mengirimkan surat kepada DPR RI  untuk segera membahas RUU Perampasan Aset itu, toh pada penghujung masa kekuasaannya rezim lebih sibuk mempersiapkan kelanjutan dari  kekuasaan berikutnya. 

Meski RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, buktinya tak pernah dibahas sampai sekarang. Bahkan pada Penutupan Sidang Paripurna terakhir pada 6 Februari 2024, DPR RI tidak melaporkan nasib RUU Perampasan Aset yang menjadi bulan-bulanan saja dan sekedar cara untuk mengumbar membagi-bagi dana saja. 

 Banten, 4 April 2025 . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment