Rampas Motor di Pantai Panjang, (DC) Minta Tebusan 4 Juta Bakal Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Mediapertiwi,id,Bengkulu-Bukan rahasia umum lagi maraknya perampasan kendaraan bermotor di jalan raya oleh oknum deb colector (DC), atu yang biasa disebut dengan mata elang (matel) yang mana hal tersebut Dikeluhkan Oleh masyarakat di Bengkulu.
Terbaru kamis 3/4/2025, salah seorang korban inisial D, warga unit 10 Bengkulu Utara yang sedang merayakan hari raya idul Fitri di kawasan wisata pantai panjang kota bengkulu, yang mana kendaraan motor yang digunakannya tersebut di rampas oleh oknum deb colektor (DC).
"Ia tadi pagi saya sama teman-teman jalan-jalan ke wisata pantai panjang kota bengkulu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang merampas motor tanpa dilengkapi surat perintah atau selembar kertas yang seharusnya kami ketahui dari mana, ungkap korban.
Korban perampasan juga menambahkan "setelah motor di rampas saya di minta datang ke kantor di depan BIM, Jika motor mau di bawa pulang harus tebus 4 juta rupiah. Terangnya.
Disisi lain "orang tua korban inisial S, sangat menyayangkan sikap dari deb colektor (DC) yang asal rampas kendaraan di jalan tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya selaku orang tua korban, sedangkan motor tersebut Atas nama saya, keluhnya.
Apalagi sebelumnya pihak leasing tidak pernah datang kerumah saya, menanyakan kepada saya apa alasannya kredit motor saya tersebut belum saya bayar, tentunya kami punya alasan kenapa belum bayar angsuran tersebut, paparnya.
Beliau juga menambahkan "kalau kelakuan oknum deb colektor DC "menurut saya sudah melanggar hukum. yang sudah semena-mena menarik kendaraan di jalan tanpa surat pemberitahuan kepada saya selaku pemilik kendaraan bermotor. Apa lagi tidak ada tanda tangan saya baik tanda tangan anak saya di sana, ini sama dengan maling, jelas inisial S, Aya korban.
saya ini orang awam pk "cuma saya mau tanya undang-undang perlindungan konsumen itu yang mana yang berlaku, Tambahnya.
Terkait kendaraan motor saya yang di rampas saat di bawah anak saya hari ini, saya akan melaporkan perbuatan oknum deb colektor DC tersebut ke Polda Bengkulu. Anak saya itu masih di bawa umur belum tau apa-apa saya tidak terima atas perbuatan oknum deb colektor DC tersebut. Tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi pihak PT penyedia jasa untuk dimintai keterangan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut.(Uh) .
Post a Comment