News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PETI di Semerangkai Sanggau Viral Adannya Pungutan Biaya Kemanan 33 Juta

PETI di Semerangkai Sanggau Viral Adannya Pungutan Biaya Kemanan 33 Juta

 
Mediapertiwi,id,Sanggau-KalBar-PETI di Semerangkai Kabupaten Sanggau, diduga mempunyai Kordinator untuk mengelabui  dan catut Institusi sebagai Bamper agar kegiatan pertambangan tampa izin tersebut  tidak ada ganguan 08/04/2025.

Perbincangan Hangat  beberapa orang pekerja PETI yang dimintai setoran oleh para oknum seperti YS, MJ, DN dan kelompoknya yang mengatasnamakan Koordinator PETI Semerangkai, 

Tidak tanggung tanggung mereka meminta dana setoran sebesar 33 juta per satu lanting.

Salah seorang pekerja diwawancarai oleh awak media  yang tidak mau di sebutkan namanya pada 16 April 2025. Sodara YS mengajak kita kerja kembali di Semerangkai dengan biaya koordinasi sebesar 33 juta cetusnya

Sumber pun menjelaskan "terkait jaminan keamanan bekerja YS tidak berani menjamin bahkan apabila ada hambatan walaupun baru satu hari bekerja uang dinyatakan hangus. Alias tidak kembali.

MJ saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait rumor yang beredar mengatakan "saya sudah engak ikut lagi, yang kerja YS, DN mereka mau kerja di Sungai Batu. Singkatnya 

YS saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp  malah tidak menjawab.

Sampai  berita ini ditayang tidak ada respon,namun.pengamat lingkungan mengatakan tentang informasi masyarakat kepada awak media, bahwa "kita mendapat informasi tentang YS dan kawan kawannya yang mengkoordinir PETI di Semerangkai akan bekerja kembali pada tanggal 13 April 2025.

Pria yang akrab dipanggil  degan panggilan Abng Prof,Soleh tersebut  mengatakan  pada awak media 16 April 2025. bahwa ", YS dan DN wajib ditangkap Polda Kalbar, karna sudah mencatut institusi dalam melancarkan aksi pembodohan terhadap masyarakat kecil para  pekerja PETI.

Jika aksi orang orang yang mengaku koordinator PETI yang mencatut Institusi tersebut tidak ditangkap berarti benar adanya uang 2,5 miliyar tersebut mengalir ke institusi yang di bawa  mereka di lapangan.

Penambang emas tampa izin bukan hanya pelanggaran kerusakan lingkunagn tetapi sudah menyangkut pelanggaran HAM berat terhadap manusia dan habitat yang berada di lingkungan tersebut,sesudah seharusnya APH Tindak tegas cetus Prof.Soleh.

Sumber : Prof Soleh Aktivis  Pengamat Lingkungan Hidup . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment