Kolektor Adira Finance Diduga Lakukan Pengerahan Paksa, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia
Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Dugaan aksi premanisme oleh kolektor dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali terjadi di Makassar pada Sabtu (12 April 2025). Nur Rahmi, seorang warga Makassar, mengatakan bahwa kendaraan motor miliknya dirampas paksa oleh kolektor di tengah jalan di Jalan Pettarani, Kota Makassar.
Nur Rahmi menjelaskan bahwa motor Scoopy miliknya yang dikredit mengalami tunggakan. Namun, ia mengatakan bahwa tindakan kolektor tersebut sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia.
"Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia," jelas Nur Rahmi.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan kolektor dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.
Pelanggaran UU Fidusia: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan. Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.
Tindak Pidana: Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.
Gugatan Perdata: Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami, seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.
Denda dan Hukuman: Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian bagi Perusahaan: Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.
Penting untuk diingat, kolektor seharusnya bertindak profesional dan mengikuti UU Fidusia. Mereka hanya berhak mengambil kendaraan jika ada surat resmi
(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Kasus ini membuat masyarakat waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh kolektor. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang lebih legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit.( Tim Media) .
Post a Comment