News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kolektor Adira Finance Diduga Lakukan Pengerahan Paksa, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Kolektor Adira Finance Diduga Lakukan Pengerahan Paksa, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

 
 Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Dugaan  aksi  premanisme  oleh  kolektor  dari  perusahaan pembiayaan  Adira  Finance  kembali  terjadi  di  Makassar  pada  Sabtu  (12  April  2025).  Nur  Rahmi,  seorang  warga  Makassar,  mengatakan  bahwa  kendaraan  motor  miliknya  dirampas  paksa  oleh  kolektor  di  tengah  jalan  di  Jalan Pettarani,  Kota  Makassar.

Nur  Rahmi  menjelaskan  bahwa  motor  Scoopy  miliknya  yang  dikredit  mengalami  tunggakan. Namun, ia  mengatakan  bahwa  tindakan  kolektor  tersebut  sama  sekali  tidak  sesuai  dengan  aturan  undang-undang tentang  fidusia.

"Saya  tidak  terima  motor  saya  dirampas  di  tengah  jalan  dan  sama  sekali  tidak  sesuai dengan  aturan  undang-undang  tentang  fidusia,"  jelas  Nur  Rahmi.

Peristiwa  ini  menunjukkan  perlunya  pengawasan  yang  lebih  ketat  terhadap  tindakan  kolektor dari  perusahaan  pembiayaan  agar  tidak  melakukan  pelanggaran  hukum  dan  menghormati  hak  konsumen. 

Pelanggaran UU Fidusia:  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan.  Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.

Tindak Pidana:  Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.

Gugatan Perdata:  Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami,  seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.

Denda dan Hukuman:  Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau  gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian bagi Perusahaan:  Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.

Penting untuk diingat,  kolektor seharusnya bertindak profesional dan  mengikuti  UU  Fidusia.  Mereka hanya  berhak  mengambil  kendaraan  jika  ada  surat  resmi

(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Kasus  ini  membuat  masyarakat  waspada  terhadap  aksi  premanisme  yang  dilakukan  oleh  kolektor. Masyarakat  diharapkan  untuk  tetap  memperhatikan  hak-hak  mereka  dan  mencari  jalan  keluar  yang  lebih legal  jika  mengalami  tunggakan  pembayaran  kredit.( Tim Media) . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment