News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Pasok Barang Ilegal Pemilik PT WLD ,Saat di Konfirmasi Wartawan Langsung Lakukan Blokir Nomor Wartwan,Ada Apa,!!

Diduga Pasok Barang Ilegal Pemilik PT WLD ,Saat di Konfirmasi Wartawan Langsung Lakukan Blokir Nomor Wartwan,Ada Apa,!!

 
Mediapertiwi,id,Pontianak-KalBar-Diduga pasok barang ilegal, bos PT. WLD blokir kontak wartawan yang mencoba mengkonfirmasi hasil investigasi di gudang WLD di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat 08/04/2025.

Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap tepatnya di Desa Pal 9.

Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku,dari Australia  saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat kerja  investigasi Tim AKPERSI Kalbar saat memberikan keterangan pada beberapa media online 10 April 2025.

Lanjut terang ketua, Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.

Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan. Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga kuat adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan kuat yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negri.

Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa  barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pintu masuk Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. 

Singkatnya Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan, bahwa maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga mengatakan, bahwa Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau disogok di wilayah perbatasan.

Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan.

Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karena barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut.

Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana, oleh karena itu barang impor ilegal atau seludupan termasuk kategori barang BM. k

Berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber : AKPERSI KALBAR.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment