News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Pomalaa Ringkus Residivis Pencurian di PT. Antam, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Polisi Pomalaa Ringkus Residivis Pencurian di PT. Antam, Kerugian Belasan Juta Rupiah

  
Mediapertiwi,id,Kolaka SulTra-Aparat kepolisian Sektor Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BSS (47) pada hari Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lingkungan PT. Antam Tbk. UBPN Kolaka.

Berdasarkan laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP / B /..../ III / 2025 / Sultra / Res Kolaka / Sek Pomalaa tertanggal 27 Maret 2025, BSS diduga kuat telah melakukan pencurian satu unit laptop dan sejumlah kabel milik perusahaan BUMN tersebut.

Kapolsek Pomalaa melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan BSS dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. Pelapor dalam kasus ini adalah Benediktus (49), seorang karyawan PT. Antam yang menyadari kehilangan barang inventaris kantornya pada Rabu (26/3/2025).

"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku masuk dan keluar ruangan dengan membawa laptop. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku adalah orang luar," ujar pihak kepolisian.

Selain laptop, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang lain seperti kabel listrik ukuran 3x50 nm dan 10 buah balon lampu juga raib dari kantor PT. Antam yang berlokasi di Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo V14 warna Abu-abu_hitam beserta tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau, dan 1 (satu) box tempat kunci-kunci merk BOSCH warna hijau.

"Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya," imbuh pihak kepolisian. Lebih lanjut, diketahui bahwa BSS merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dan penganiayaan.

Saat ini, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pomalaa masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, BSS terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke- 3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baramakassar. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment