Modus Pemerasan Dengan Proposal Saat Hari Raya Sangat Meresahkan Tegas Herman Hofi
Mediapertiwi,id,Pontianak KalBar-Menjelang Idul Fitri, semangat berbagi dan kepedulian sosial meningkat. Namun, di balik euforia perayaan, muncul fenomena yang meresahkan dunia usaha: gelombang permintaan sumbangan melalui proposal, yang tidak jarang disertai tekanan hingga mengarah pada pemerasan dan penipuan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti bahwa permintaan sumbangan memang menjadi tradisi di bulan suci. Namun, ketika dilakukan dengan cara yang tidak wajar, bahkan melibatkan unsur intimidasi atau ancaman terselubung, maka praktik ini bisa berujung pidana.
"Dari sudut pandang hukum, jika ada pihak yang memanfaatkan proposal sumbangan untuk menekan atau mengancam pengusaha, itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," tegasnya, Rabu (26/3/2025).
Lebih jauh, Dr. Herman mengungkapkan bahwa banyak proposal yang mengatasnamakan lembaga sosial atau organisasi keagamaan, tetapi dana yang terkumpul justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa konsekuensi pidana hingga empat tahun penjara.
Tidak hanya itu, beberapa modus operandi semakin canggih, dengan penggunaan dokumen fiktif atau atribut organisasi tertentu tanpa izin. Jika terbukti adanya pemalsuan surat, pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga mencoreng semangat berbagi yang sesungguhnya di bulan Ramadan. Jika sumbangan diberikan atas dasar paksaan atau ancaman, maka itu bukan lagi amal, melainkan pemerasan terselubung," tambahnya.
Ia mengimbau para pengusaha agar lebih selektif dalam menanggapi proposal sumbangan, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. Jika merasa tertekan atau menemukan indikasi penipuan, langkah terbaik adalah segera melapor ke pihak berwenang.
"Berbagi itu mulia, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini demi keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum, maka tindakan tegas harus diambil," pungkasnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law.
Laporan: Jono Aktivis98.
Post a Comment