Kuasa Hukum: Camat Marau Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Dinilai Cenderung Tendensius
Mediapertiwi,id,Ketapang-KalBar-Kantor Pengacara Antonius Lemen dan Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Camat Marau, mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai cenderung tendensius pada hari kamis 27 Maret 2025 Wib.
Dalam pernyataan resminya pada awak media pihak kuasa hukum menegaskan tuduhan kepada kliennya tidak benar dan terkesan mengada -ada.
“Kami menilai bahwa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya dan terkesan memojokkan pihak klien kami. Sebagai kuasa hukum, kami ingin menegaskan bahwa klien kami merasa bahwa pemberitaan tersebut terkesan tendensius,” ujar Antonius Lemen, saat konferensi pers di kantornya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah media memberitakan isu yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Marau, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Pihak kantor pengacara meminta agar publik dan media memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan dengan adil, tanpa adanya prasangka atau spekulasi yang berlebihan.
Pihak pengacara juga mengingatkan bahwa selain menjabat sebagai Camat Marau, klien mereka juga adalah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau. Dalam kapasitas ini, beliau setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, menjadi tempat mengadu, serta berperan penting dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.
Ini membuktikan bahwa beliau memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
Karena itu, pengacara klien membantah keras segala pemberitaan yang mengarah pada tuduhan-tuduhan negatif yang tidak berdasar. Pihak pengacara mengimbau agar publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tetap memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan dengan objektif dan adil.
Lebih lanjut Antonius Lemen sebagai kuasa hukum menghimbau agar pihak menghargai, mengikuti, dan menghormati proses hukum tanpa adanya intervensi oleh pihak manapun.
Sumber : Kuasa Hukum Kantor Pengacara Antonius Lemen dan Rekan.
Laporan : Sahrianto.
Post a Comment