Berjuang Demi Kebenaran, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Pencari Keadilan
Mediapertiwi,id,Selayar SulSel-Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, terus berjuang demi menegakkan kebenaran melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar. Ia yakin bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar akan berpihak pada pencari keadilan dan menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan.5 Maret 2025.
"Saya yakin hakim akan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan," ujar Alwan.
Menurut Ratna Kahali SH, gugatan ini juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.
"Penetapan tersangka tanpa LHP yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur. Jika ini dibiarkan, maka banyak kepala desa bisa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tetap pada pendiriannya bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.
"Kami menghormati jalannya praperadilan ini dan siap mempertahankan argumentasi kami di pengadilan," ujar pejabat kejaksaan.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.
Tak Gentar Lawan Kejaksaan, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Suara Rakyat Marginal
Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum ini. Ia percaya bahwa putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar dapat menjadi kemenangan bagi rakyat marginal yang sering kali menghadapi ketidakadilan hukum.
"Saya akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk kepala desa lain dan rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum kita," ujar Alwan.
Kuasa hukum Alwan, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa praperadilan ini adalah langkah penting dalam membela hak-hak kliennya.
"Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu," katanya.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.(Msh) .
Post a Comment