ADA APA DENGAN KEPOLISIAN POLRES GOWA MEMBEBASKAN PELAKU PENGANIAYAAN BERAT
Mediapertiwi,id,Gowa SulSel-Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Sabtu, 20 Januari 2025. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang menjadi korban setelah disayat lehernya oleh pelaku bernama Basir Daeng Raga saat pelaku setelah menenggak minuman keras di sekitar rumah korban.
Kronologis Kejadian
Kejadian awal bermula sekitar pukul 16.30 WITA di dusun Bontolangkasa Kabupaten Gowa, Basir Daeng Raga mengajak ponakan korban untuk menenggak minuman keras disekitar rumah korban. Awalnya ponakan korban yakni Abdul Jalil menolak ajakan Basir Daeng Raga, namun Basir tetap memaksa ponakan korban untuk menenggak minuman tersebut. Situasi yang awalnya nampak santai berubah menjadi tegang karena Basir Daeng Raga mengucapkan kata-kata kotor kepada Abdul Jalil menghina keluarga Jalil dengan kalimat
"Potong mi itu laso mu percuma jako itu jadi laki-laki, ka perempuan sundala' ji itu nu istrikan, keluarga mu itu semua pasundala', semua keluarga melarat satu rumah pasundala', buang mi itu istrimu"
Setelah Basir menghina saat itulah Abdul Jalil pulang ke rumahnya sambil menangis mengadu kepada istrinya "masa' itu Basir Daeng Raga bilangi ki istri pasundala sekeluarga pasundala' katanya" Sambil menangis.
Kemudian istri Jalil bergegas ke tempat minum untuk menanyakan kepada Basir atas perlakuannya yang telah menghina dirinya dan keluarganya. Setelah istri Jalil bertemu dengan Basir mereka adu mulut dan situasi semakin memanas, kemudian Basir melayangkan pukulan ke istri Jalil, namun pukulan Basir meleset dan disitulah kakak istri Jalil merelai perkelahian, dan malah Basir lanjut memukul Hendra (Kakak kandung istri Jalil) sampai tersungkur, kemudian Jalil mendorong Basir sehingga situasi semakin memanas terjadilah adu jotos antara Basir dan Jalil. Setelah adu jotos antara Basir vs Jalil, istri Jalil bergegas membawa suaminya pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawanya ke tempat yang lebih aman.
Peristiwa berlanjut sekitar pukul 18.30 WITA, Basir Daeng Raga mendatangi rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit mencari Jalil dan Hendra sambil berteriak. Pada malam itu yang dia temui hanyalah Baco Daeng Nyarrang (paman dari istri Jalil) kemudian Basir Dg. Raga ingin masuk kerumah namun di halangi oleh Dg Baco, situasi semakin memanas disitulah Basir Dg Raga langsung memberontak merusak beberapa Dinding rumah dan merusak motor yang ada di depan rumah Jalil, kemudian sempat terjadi adu mulut disitulah Basir Dg Raga langsung menyayat leher Baco Dg. Ngarrang menggunakan Sabit.
Luka yang dialami korban cukup serius hingga mengeluarkan banyak darah. Warga sekitar dan pak desa yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Proses Hukum dan Kebenaran Korban
Pihak keluarga korban langsung melapor insiden kejadian di polsek terdekat namun tidak dilayani oleh oknum polri yang bertugas pada saat itu, malah salah satu petugas di Polsek berkata " _Ke Polres maki melapor"_ akhirnya istri Jalil dan keluarga melapor ke Polres Gowa dan menceritakan kejadian agar pelaku ditahan karena penganiayaan.
Proses hukum telah berjalan Basir Deng Raga ditahan di Polres Gowa kurang lebih 20 hari "info dari keluarga korban" Jalil dan hendra masih diitahan di Polsek Bontonompo sampai saat ini.
Ironisnya mengapa pihak Polsek Bontonompo menerima laporan Basir Dg Raga sebagai pelaku penganiayaan berat ? dan menahan Jalil dan Hendra dengan tuduhan pengeroyokan !! Padahal yang tiba terlebih dahulu di Polsek Bontonompo adalah keluarga korban ! Seharusnya keluarga korban yang terlebih dahulu di terima laporannya. Kemudian pihak Polsek Bontonompo menjatuhkan pasal 170 KUHP kepada Jalil dan Hendra tentang pengeroyokan, sedangkan situasi saat itu tidak ada yang dikeroyok, hanya terjadi adu jotos saling membela diri. "ungkap istri Jalil dan keluarganya".
Pada bulan Februari 2025 Baco Dg. Ngarrang dipanggil ke Polres Gowa untuk didamaikan oleh pihak kepolisian satuan Reskrim Polres Gowa, akan tetapi permintaan Baco Dg Ngarrang " _dia ingin berdamai jika biaya pengobatan dan biaya operasi luka yang dialaminya di tanggung sepenuhnya oleh Basir Dg. Raga beserta Jalil dan hendra dibebaskan di Polsek Bontonompo"_ namun sampai saat ini pihak polsek belum juga melepaskan ponakan korban. _Ada apa dengan kepolisian Polsek Bontonompo ?_
Kami selaku keluarga kecewa dan keberatan atas kinerja Polri yang katanya melayani dan mengayomi masyarakat tetapi pelaku dibebaskan secara tidak adil dan menahan korban sebagai tersangka dimana bentuk sila ke 5 dan janji catur prasetya polri" Kami berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulsel agar mengkonfirmasi pihak kepolisian yang cacat hukum. "tegas salah satu keluarga korban saat diwawancarai oleh awak media.
Dasar Hukum
Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023* Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10
Pasal 355 KUHP" mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Ketentuan pasal 355 KUHP*
Pelaku penganiayaan berat yang direncanakan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
TEAM INVESTIGASI.
Post a Comment