Truk Siluman Penuh Dengan Drum Isi BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 64.791.03 Sebangkau Luput dari Pantauan APH
Mediapertiwi,id,Sambas KalBar-Dari laporan masyarakat seringkali adanya kegiatan kendaran truk truk siluman melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di sebuah SPBU nomor 64.791.03 milik PT. HA.Pemangkat
Jl. Raya Sebangkau kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas provinsi Kalimantan barat yang di kelola oleh RA membuat resah para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM jenis solar habis di monopoli oleh para cukong para pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis solar tersebut dengan dalih membeli namun fakta nya disetiap kendaran truk tersebut diatas berisi drum drum yang diatas mengunakan mesin sedot jadi tangki saat di isi berjam jam tidak akan penuh sebab dari bawah naik lagi di keatas degan modus duplikat ungkap laporan warga pada beberapa redaksi media.
Berdasarkan hasil laporan warga masyarakat tersebut tim gabungan Ivestigasi redaksi langsung trun cek lokasi fakta mengejutkan terlihat jelas dari hasil tangkapan kamera wartwan gabungan Ivestigasi, beberapa yunit truk siluman yang tidak memiliki plat nomor kendaran sedang mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU nomor 64.791.03 Jl. Raya Sebangkau kecamatan Salatiga pada hari Rabu 26 Febuari 2025 Wib.
Kendaran truk yang diduga siluman tersebut jelas diatas nya ada beberapa drum kosong dengan cara di isi melalui tangki truk dan di sedot gunakan mesin masuk di atas drum yang berada diatas truk tersebut.
Permainan penyelewengan BBM subsidi jenis solar ini sudah jelas ada dugaan kerjasama pihak pengelola SPBU dan para cukong penampung dengan beralibi mereka beli namun antara kedua belah pihak saling menguntungkan hingga berdampak ke pada para nelayan serta petani susah mendapatkan BBM subsidi jenis solar, dan para nelayan maupun petani harus membeli BBM subsidi jenis solar dengan harga tinggi diluar batas kemampuan mereka.
Sangat disayangkan para pelaku cukong BBM subsidi jenis solar tersebut luput dari pantauan APH dan sepertinya patut diduga adanya pembiaran walaupun sebenarnya para pelaku terang terangan melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu warga di lokasi SPBU Sebangkau berinisial AW saat diminta keterangan membenarkan kalau truk truk tersebut diatasnya drum dan saat diisi tangki drum diatas terisi gunakan pompa di atas,dan ini sudah lama pak mereka kegiatan ini dengan cara seperti itu lah pak cetus AW.
Berdasarkan peraturan bagi para pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar sebagi berikut:
Pelanggaran BBM subsidi solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Sanksi pidana
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Sanksi administratif
Penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan
Pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen
Pengurangan margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU
Pelanggaran BBM subsidi solar yang dapat dikenakan sanksi: Penimbunan BBM bersubsidi, Memalsukan BBM dan gas bumi,
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Publik perlu mengetahui Cara melaporkan pelanggaran BBM subsidi solar: Laporkan ke Pertamina Call Center 135, Laporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.
Sebab penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan masih mencoba mencari nomor kontak pihak pengelola SPBU berinisial RA namun belum dapat di hubungi. Sementara pihak pihak terkait di coba dikonfirmasi juga tetapi tidak ada jawaban sama sekali.
Sumber : Laporan Warga AW dan Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media Gugun.
Post a Comment