News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan Majelis Hakim PN Mempawah Atas Kasus Tanah Parit Derabak Di Duga Kuat Langgar KUHAP dan Kode Etik Hakim!!!

Putusan Majelis Hakim PN Mempawah Atas Kasus Tanah Parit Derabak Di Duga Kuat Langgar KUHAP dan Kode Etik Hakim!!!

 

Mediapertiwi,id,Pontianak KalBar-Dalam pers rilis lanjutan, Ervan Y, SH selaku kakak kandung AR pada Kamis 20 Febuari 2025, mengatakan bahwa Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mempawah  tanggal 23 Januari 2025 lalu, yang dibuat oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah dengan oknum ketua majelis sdr. AZ, patut diduga kuat telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Etik Hakim.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah sangat jelas terlihat dalam Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025 dengan menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan adalah Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam akibat peneraan nama pejabat dan cap institusi Desa Sungai Raya Dalam, sementara dalam Surat Dakwaan disebutkan pihak yang dirugikan adalah sdr. Madiri, serta fakta yang sebenarnya terungkap dipersidangan sudah menunjukkan adanya proses perbaikan surat, dan didalam surat-surat hasil perbaikan yang dianggap palsu dalam perkara ini, tidak ada satupun surat yang menggunakan cap Desa Sungai Raya Dalam, melainkan menggunakan cap Desa Sungai Raya sesuai tanggal surat.

Masih trang Erwan Y,.SH lagi,ini jelas-jelas pelanggaran terhadap KUHAP Pasal 182 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa musyawarah hakim dalam membuat putusan harus berdasarkan pada Surat Dakwaan dan fakta/bukti yang terungkap dipersidangan,” ucap Ervan.

Ervan juga menjelaskan bahwa Hakim itu terikat pada Kode Etik yang harus dipedomaninya.

Salah satu Kode Etik Hakim yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan  Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim  yaitu BERDISIPLIN TINGGI yang maknanya adalah ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan, dan penerapannya bahwa Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

“Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025 adalah produk pelanggaran Kode Etik Hakim yang nyata dan diperlihatkan kepada kita semua oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah karena bertentangan dengan hukum acara pidana,” tutup Ervan.

Sumber :Erwan Y ,.S.H Keluarga AR.











Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment