Minta Keadilan untuk Keluarga AR, Resmi Buat Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial KY dan Badan Pengawasan MA
Mediapertiwi,id,Jakarta-Indah Sarmuji Yanti, SE dan keluarga resmi membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, yang berinisial AZ, YE, dan AM, ke Komisi Yudisial RI serta Makamah Agung RI bidang Pengawasan pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Indah Sarmuji Yanti, SE, dan keluarga, selaku istri dari anggota polisi berpangkat Kompol yang berinisial (AR), yang menjadi korban sepihak, merasa keputusan yang dijatuhkan oleh para oknum hakim di Pengadilan Negeri Mempawah tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Akibatnya, suaminya dan ayah dari anak anak berinisial (AR) yang berpangkat Kompol dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.
Padahal fakta dalam persidangan sebagai berikut:
FAKTA PERSIDANGAN TANGGAL 3 DESEMBER 2024
A. KETERANGAN SAKSI FAKTA.
1.MADIRI selaku Pelapor/Korban, Sungai Raya, tanggal 12 Desember 1978, Warga Negara Indonesia, NIK : 611201211278004, laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, beralamat di : Parit Bunga Baru, RT. 004/RW. 001, Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa saksi telah disumpah menurut Agama Islam dan telah memberikan keterangan dipersidangan,sebagaimana berikut :
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa !AR)
- Saksi tidak pernah melaporkan terdakwa (AR )
- Saksi menuliskan tandatangan sebanyak 3 (tiga) kali dihadapan (AR)
Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, dan hasilnya memperlihatkan dengan jelas bahwa tandatangan tersebut berbeda/tidak identik dengan tandatangan saksi yang ada di Laporan Polisi, BAP, Surat Pernyataan tahun 2020 dan SPT atas nama saksi tahun 2021.
Saksi tidak tahu/lupa tahun berapa orangtuanya an. Asmin meninggal dunia.
Saksi mengakui luas tanah miliknya 10.690 m2 atas pemberian dari orangtuanya yang bernama Asmin berdasarkan SPT an. Asmin tahun 1979
Keluarga (AR), yang diwakili oleh istrinya, menjelaskan bahwa mereka hanya sebagai korban sepihak dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa (AR) bersalah. Pasalnya, dalam proses persidangan, fakta-fakta yang ada dan kesaksian para saksi tidak memenuhi unsur bukti yang otentik.
Dengan kejadian ini, keluarga (AR) merasa terzolimi. Oleh karena itu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh para oknum hakim tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi (AR) dan keluarga dalam mencari keadilan, seperti yang disampaikan oleh Indah Sarmuji Yanti, SE.
Lebih lanjut, Indah Sarmuji Yanti, SE, dan keluarga mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya mencari keadilan yang seadil-adilnya dengan melakukan banding melalui Komisi Yudisial RI serta Makamah Agung RI Bidang Pengawasan," Mereka berharap agar nama baik keluarga (AR) dan kebenaran dapat ditegakkan di hadapan hukum dan masyarakat, tegas Indah Sarmuji Yanti, SE, dan keluarga.
Sumber: Indah dan Keluarga.
Post a Comment