Hauling Dijalan Umum, PT.Naga Mas Sultra Diduga Tidak Mengantongi Izin Dispensasi Dan Mengabaikan SM K3.
Mediapertiwi,id,Kendari-Perserikatan aktivis sulawesi tenggara kembali menyoroti aktifitas salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir silika (galian c), sebab perusahaan tersebut disinyalir tidak menerapkan kaidah - kaidah pertambangan yang baik dan telah menabrak peraturan yang berlaku.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT.Naga Mas Sultra yang beroperasi di kelurahan lapuko kecamatan moramo kabupaten konawe selatan, dalam aktifitasnya perusahaan tersebut diduga telah lalai dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di wilayah sekitarnya.
Ketua umum perserikatan aktivis sulawesi tenggara hebriyanto moita menyampaikan dalam rilis pers yang diterima oleh media. Senin (24/02/2025) bahwa aktifitas pertambangan PT.Naga Mas Sultra tidak menunjukan norma aturan dalam menggunakan jalan umum.
"Karena, aktifitas mobilisasi pasir silika yang dilakukan oleh PT.Naga Mas Sultra diduga telah mengabaikan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja (SM K3), sebab, pihak perusahaan tidak menutupi material yang diangkut menggunakan terpal dan driver ugal - ugalan serta penyiraman yang tidak efisien"
Sehingga, lanjut pria yang akrab disapa hebri, aktifitas perusahaan tersebut telah menyebabkan pencemaran udara (debu) dan tumpahan material dijalan umum, bahkan, driver kerap kali memacuh kendaraannya dengan kencang dijalan umum yang dapat menimbulkan laka lantas.
"Kemudian, dengan hasil investigasi dan fakta dilapangan besar dugaan kami aktifitas hauling PT.Naga Mas Sultra tidak mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum di instansi terkait, sebab, jarak hauling dari lokasi tambang ke jetty syahbandar unit III lapuko terbilang cukup jauh yang sebagian besar menggunakan jalan nasional"
Tentu, masih hebri aktivis yang diketahui mantan presma disalah satu PTS dikendari tersebut, sesuai hasil monitoring dilapangan kami telah mengumpulkan bukti dan adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu serta tidak mendapatkan azas manfaat adanya aktifitas perusahaan tersebut.
"Untuk itu, kami mendesak instansi terkait untuk segera menindak dan menertibkan aktifitas Hauling PT.Naga Mas Sultra dan kami juga meminta kepada syahbandar lapuko agar menghentikan olah gerak jetty syahbandar unit III lapuko yang beroperasi di dekat pelabuhan reguler, yang disinyalir sebagai penyebab terjadinya permasalahan" tutup hebri.(Hbr).
Post a Comment