ANEH,,, SURAT YANG DIANGGAP PALSU DALAM PERKARA PEMALSUAN SURAT TANAH PARIT DERABAK KALBAR, TIDAK DITETAPKAN SEBAGAI BARANG BUKTI OLEH MAJELIS HAKIM PN MEMPAWAH PADA PUTUSAN NO : 416/PID.B/2024/PN.MPW !!!!
Mediapertiwi,id,Pontianak KalBar-Kembali Keluarga AR angkat bicara, menurut Ervan Y,.S.H,"Putusan Majelis Hakim PN Mempawah terkait perkara tanah Parit Derabak Kalbar terus menuai protes pihak keluarga terdakwa AR karena banyak sekali terdapat kejanggalan.
Ervan Y,.S.H menjelaskan bahwa dalam perkara ini, AR telah diputus bersalah melakukan pidana turut serta membuat surat palsu berupa SPT th 2008 an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Asmaun dan H. Sarjono dan surat lainnya yang digunakan oleh sdr. Ariyanto sebagai berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah Parit Derabak Kalbar.
Sementara pada Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025, terlihat jelas bahwa surat-surat yang dianggap palsu tersebut tidak ditetapkan sebagai barang bukti oleh Majelis Hakim PN Mempawah.
Justru SPT asli th 2008 an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Abdul Hadi dan Ahmad Endek yang ditetapkan sebagai barang bukti pada putusan tersebut.
Bahwa SPT th 2008 an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Abdul Hadi dan Ahmad Endek adalah SPT asli yg digunakan oleh sdr. Ariyanto untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Kubu Raya pada tahun 2012, dan baru terbit sertifikatnya pada tahun 2019, sedangkan SPT th 2008 an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Asmaun dan H. Sarjono adalah SPT perbaikan sesuai petunjuk dan arahan pihak BPN Kubu Raya dalam menindaklanjuti surat dari Kanwil BPN Prov Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang permintaan perbaikan berkas an. Ariyanto pada tahap permohonan penerbitan SK pemberian Hak Milik, dan penggantian nama saksi-saksi didalam SPT perbaikan dikarenakan berdasarkan cheklist hasil penelitian pihak Kanwil BPN Prov Kalbar ditemukan salah satunya KTP saksi telah mati/tidak berlaku agar dilengkapi dengan KTP yang berlaku, namun saksi-saksi didalam SPT asli th 2008 an. Ariyanto ternyata satu telah meninggal dunia dan satu lagi sudah tidak diketahui keberadaannya, oleh karenanya atas petunjuk dan arahan pihak BPN Kubu Raya untuk saksi-saksi nya dipersilahkan diganti agar dapat melengkapi KTP yang masih berlaku.
“ Barang Bukti itu adalah barang/benda hasil tindak pidana atau yang terkait dengan tindak pidana,,, Kan aneh, dalam perkara ini surat yang dianggap hasil tindak pidana Pemalsuan Surat berupa surat-surat an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Asmaun dan H. Sarjono tidak ditetapkan sebagai barang bukti dalam putusan Majelis Hakim PN Mempawah,, Jadi apa yang membuktikan bahwa AR telah bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat atas laporan sdr. Madiri???” tegas Ervan.
“ Dan jika SPT perbaikan an. Ariyanto dianggap surat palsu oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, namun oleh pihak BPN yang meminta perbaikan dianggap benar perbaikannya, sehingga sertifikat bisa diterbitkan karena surat aslinya yaitu SPT milik sdr. Ariyanto sendiri yang telah diteliti oleh pihak BPN Kuburaya maupun Kanwil BPN Prov Kalbar,, Apakah ini merupakan perkara pidana?,,,, Mungkinkah sdr. Ariyanto selaku pemilik surat asli melaporkan dirinya sendiri sebagai pelaku pidana Pemalsuan Surat?,,, Ini proses perbaikan administrasi terhadap berkas permohonan an. Ariyanto atas petunjuk dan arahan pihak BPN,” terang Ervan.
Dan yang membuat makin aneh lagi bahwa dalam perkara ini yang dianggap sebagai Surat Palsu adalah surat perbaikan an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Asmaun dan H. Sarjono, tetapi yang dinyatakan atau dibenarkan sebagai surat aslinya bukan surat milik sdr. Ariyanto berupa SPT th 2008 an. Ariyanto dengan saksi-saksi an. Abdul Hadi dan Ahmad Endek yang jelas-jelas diminta oleh pihak BPN untuk diperbaiki sesuai surat dari Kanwil BPN Prov Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, melainkan surat milik sdr. Madiri berupa SPT th 2021 an. Madiri yg lebih muda 13 tahun penerbitannya.
“ Secara logika tidak mungkin surat palsu dibuat terlebih dahulu, kemudian 13 tahun setelahnya baru dibuat surat aslinya,” ujar Ervan.
“ Seharusnya ketika surat perbaikan dianggap tidak benar atau palsu, maka kebenaran atau keasliannya kembali lagi pada surat sebelum diperbaiki,” lanjut Ervan.
Sebenarnya dalam perkara ini yang patut dipertanyakan adalah Kinerja pihak BPN Kubu Raya dalam melayani masyarakat khususnya yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, kenapa proses penerbitan sebuah sertifikat sampai bertahun-tahun baru selesai, padahal tidak ada masalah apapun seperti sanggahan secara tertulis ke pihak BPN Kubu Raya maupun gangguan dilapangan/lokasi objek tanah dari pihak lain selama prosesnya.
Sementara didalam Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 sudah jelas menyebutkan bahwa waktu penerbitan sertifikat Hak Milik perorangan untuk tanah non pertanian adalah 97 hari.
“ Jika pihak BPN Kubu Raya bekerja dengan mempedomani Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Th 2010, maka sertifikat an. Ariyanto semestinya sudah selesai pada tahun 2012 bukan tahun 2019, karena kalaupun ada perbaikan berkas, prosesnya akan cepat sebab saksi-saksi lamanya masih ada,” ucap Ervan.
“Kami berharap laporan yang sudah kami masukkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Mempawah dapat segera ditindaklanjuti agar keadilan bagi AR tidak dipermainkan dan pemantauan terhadap proses upaya hukum banding bisa berjalan dengan benar.” tutup Ervan.
Sumber : Ervan Y,.S.H.Keluarga AR.
Post a Comment