News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Disdukcapil Wajo Disorot, 7 Ton Arsip Terjual Ditengarai Tanpa Prosedur Resmi, Berpotensi Pidana

Disdukcapil Wajo Disorot, 7 Ton Arsip Terjual Ditengarai Tanpa Prosedur Resmi, Berpotensi Pidana

Mediapertiwi,id,Wajo SulSel-Tim Media melakukan investigasi mendalam terkait informasi penjualan arsip dan inventaris yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo. 

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah arsip penting, termasuk data pribadi masyarakat Kabupaten Wajo, diduga dijual kepada pelaku usaha barang bekas yang berinisial MM.Senin13 Januari 2025

Pelaku usaha tersebut mengungkapkan bahwa transaksi penjualan arsip terjadi pada 29 Desember 2024. MM menyebutkan bahwa harga kertas bekas, yang mencakup KTP dan kartu keluarga, berkisar antara Rp1.200 hingga Rp3.000 per kilogram, tergantung kesepakatan. Sebanyak 7 ton arsip diduga telah terjual, namun kini arsip tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.

Ironisnya, penjualan arsip yang seharusnya dilindungi ini diketahui oleh beberapa pegawai Disdukcapil, yang seharusnya menjaga dan melindungi data masyarakat. Berdasarkan keterangan sumber internal, meskipun sebagian pegawai melaksanakan tugas luar, beberapa pegawai lain berada di kantor saat penjualan berlangsung. Kejadian ini menambah panjang daftar dugaan penjualan arsip yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Saat ditemui, Aksan S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, enggan memberikan komentar terkait dugaan penjualan arsip tersebut. "Hal itu bukan ranah saya, sebaiknya tanyakan pada sekretaris," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas, Erna Nurdin, S.Sos., M.Si, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa arsip yang berusia lebih dari lima tahun seharusnya disimpan dalam bentuk digital. Namun, ia tidak menjawab secara tegas terkait penjualan arsip tersebut.

Miftahuddin, Kepala Sub Bagian Arsip, menegaskan bahwa penjualan arsip pribadi masyarakat yang dilindungi undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).," ujarnya. Proses tersebut termasuk mengajukan permohonan ke Bupati untuk pemusnahan atau di cacah arsip yang telah lewat masa retensinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, mengungkapkan bahwa apabila arsip tidak lagi memiliki nilai guna, maka bisa dipertimbangkan untuk dimusnahkan. Namun, ia menegaskan bahwa penjualan arsip harus mematuhi aturan yang ada.

Kejadian ini memicu kekhawatiran akan perlindungan data pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas. Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(Tim).



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment