News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?

Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?

 
Mediapertiwi,id,Makassar SulSel-Tangkap Mafia Pailit di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal? yang menangani perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks, tanggal 17 Oktober 2024.

Hal itu, PT Bososi Pratama dalam struktur pengurus perseroannya, sebagaimana terbukti berdasarkan akta-akta legalitas PT Bososi Pratama dan telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Melalui Kuasa Hukum PT. Bososi Pratama Bagus Rahman, SH, MH, CLA dan Didit Hariadi, SH menegaskan bahwa Secara nyata membuktikan bahwa Sdr. Sahril tidak pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Bososi Pratama. Sabtu lalu. (14/12/2024)

Dengan ungkapan lain, Sdr. Sahril bukanlah pihak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum atas nama PT Bososi Pratama; Pengambilan saham PT Bososi Pratama yang dilakukan secara melawan hukum telah dinyatakan sebagai Peristiwa pidana oleh pihak Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/83.4a/XII/RES.1.9/2024/Dittipidum Bareskrim Polri, tanggal 06 Desember 2024," jelasnya

Hal ini semakin mempertegas secara hukum bahwa Sdr. Sahril bukanlah pihak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum atas nama PT Bososi Pratama;

PT Bososi Pratama tidak pernah mengenal dan tidak pernah pula melakukan perbuatan hukum (perjanjian) dengan Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II, termasuk halnya melakukan perjanjian kepada PT Nabusa Cipta Mandiri.

"Sehingga seluruh perjanjian yang dilakukan oleh Sahril yang mengatasnamakan selaku Direktur Utama PT Bososi Pratama tersebut, adalah perbuatan yang tidak sah, dan tidak mengikat PT Bososi Pratama selaku badan hukum," ungkapnya.

Selama proses persidangan permohonan PKPU a quo, PT Bososi Pratama tidak pernah mendapatkan surat panggilan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga Makassar dengan cara pengisian alamat PT Bososi Pratama tidak dialamatkan pada alamat yang sebenarnya, 

"hal ini mengakinbatkan PT Bososi Pratama telah kehilangan hak hukum untuk melakukan pembelaan/menggunakan hak jawab atas permohonan PKPU a quo; Permohonan dan putusan PKPU a quo diduga dilakukan dengan suatu rekayasa yang sangat terencana dan nyaris sempurna untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu," tuturnya

"hal ini karena Pemohon PKPU dalam perkara a quo maupun para kreditor yang hadir dan mengajukan tagihan dalam perkara a quo, diduga saling terafiliasi dalam bentuk kepemilikan saham," tandasnya.

Sehingga secara nyata memperlihatkan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dalam merekayasa permohonan PKPU a quo; Pada hari Rabu, 11 Desember 2024.

"Tim Pengurus dalam perkara PKPU a quo mengajukan permohonan penetapan kepada Hakim Pengawas untuk diberikan sebuah penetapan terhadap Debitor yang sah yang dapat mewakili PT Bososi Pratama dalam perkara a quo, yakni apakah Sdr. Sahril atau Klien kami," ujarnya.

Akan tetapi permohonan yang diajukan oleh Tim Pengurus tersebut justru mendasarkan kepemilikan PT Bososi Pratama oleh Sahril dengan mendasarkan pada data MODI Dirjen Minerba dan Data Perpajakan. 

"Tim Pengurus mengesampingkan data profile AHU dari Dirjen AHU Kemenkumham yang senyatanya menyatakan bahwa kepemilikan PT Bososi Pratama berada pada penguasaan Klien kami," ujarnya.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Pengawas menerbitkan sebuah penetapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang didudukan sebagai Debitor dalam perkara PKPU a quo adalah PT Bososi Pratama yang direkturnya Sahril.

"Hal ini memperlihatkan Hakim Pengawas dalam membuat penetapan telah memaksakan serta telah mengesampingkan putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dan profile AHU PT Bososi Pratama yang menyatakan satu-satunya direktur yang sah atas PT Bososi Pratama yakni dibawah kepengurusan Klien kami; Penjatuhan status PKPU kepada PT Bososi Pratama diduga dijadikan sebagai sarana yang seolah-olah sah untuk mempailitkan PT Bososi Pratama," beber Didit.

Didit selaku kuasa hukum PT. Bososi Pratama berharap kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan koreksi, mengakhiri, mengangkat atau bentuk lain yang relevan terhadap proses PKPU PT Bososi Pratama khususnya penetapan Hakim Pengawas pada perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks, tanggal 17 Oktober 2024 yang dibacakan pada rapat verifikasi Debitor tanggal 11 Desember 2024.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pelaksanaan proses PKPU yang sejatinya suatu proses yang sah, akan tetapi dalam konteks permasalahan a quo diduga sengaja dimanfaatkan oleh segelintir pihak dengan cara melanggar hukum dan penuh dengan rekayasa agar Klien kami jatuh dalam status PKPU yang dapat berujung pada kepailitan.

"Demikian keberatan ini kami sampaikan, besar harapan kami bahwa Ketua Pengadilan Negeri Makassar selaku pimpinan tertinggi pada Pengadilan Negeri Makassar berkenan menerima dan mengabulkan keberatan kami ini, panggil dan periksa Hakim yang menangani," Harap didit Hariadi 

Terkait kasus tersebut gabungan mahasiswa dan ormas dikota Makassar akan melakukan aksi solidaritas dan mendesak pihak penegak hukum menangkap yang diduga Mafia Pailit di Pengadilan niaga Makassar sekaligus Panggil dan Periksa oknum Hakim diduga Nakal.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi termasuk pihak PN Niaga Makassar (dzoel sb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment