KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap
Mediapertiwi,id,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron. Penetapan ini diumumkan melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, di mana Hasto disebutkan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan integritas lembaga pemilihan umum.
Surat perintah penyidikan atau sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka tercatat dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dugaan suap ini menyoroti praktik korupsi yang merusak sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi. "Akan disampaikan," ungkap Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai perkembangan terbaru terkait kasus ini.
Sementara itu, kejarfakta.co telah mencoba untuk mengonfirmasi situasi ini kepada pihak PDIP, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons resmi.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini tentunya akan menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.
KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di tanah air. (Aman) .
Post a Comment