News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TEGAS BERANTAS KOSMETIK BERMERKURI, KAPOLDA SULSEL DAPAT DUKUNGAN DAN APRESIASI DARI PENGACARA "MHCA"

TEGAS BERANTAS KOSMETIK BERMERKURI, KAPOLDA SULSEL DAPAT DUKUNGAN DAN APRESIASI DARI PENGACARA "MHCA"

 
Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Baru-baru ini Kapolda Sulsel  Press Rilis  pada tanggal 9 November 2024 terkait beberapa kosmetik yang di duga mengandung bahan bermerkuri yang mana Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus  ( Ditreskrimsus ) Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit maupun kosmetik kecantikan yang  diduga mengandung bahan berbahaya seperti mercuri bahkan telah lama beredar dipasaran.

Setelah Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus  ( Ditreskrimsus ) Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan, terdapat beberapa produk kosmetik yang beredar diwilayah sulawesi-selatan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan merkuri diantaranya merek kosmetik FF,RG, MH, MG, GG dan NRL kata Kapolda Sulawesi-selatan Irjen Pol Yudhiawan, S.H, S.IK, M.H, M,Si saat press rilis kasus di Mapolda Sulawesi selatan, makassar.

Adv. Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, C.PS  selaku Aktivis dan Advokat memberikan Apresiasi Kepada Kapolda Sulwesi-selatan bapak Irjen Pol. Yudhiawan, S.H, S.IK, M.H, M,Si terkait kinerja beliau yang mana berani membongkar Praktek Mafia Kosmetik yang di duga bermerkuri khususnya diwilayah sulawesi-selatan. 

Kosmetik yang diduga mengandung bahan merkuri dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Penggunaan kosmetik yang bermerkuri sangat  tidak aman dan karena dampaknya yang serius, merkuri sudah dilarang keras dalam produk kosmetik oleh badan pengawas kesehatan dibanyak negara-negara luar, termasuk BPOM di indinesia.

Menurut  Adv. Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, C.PS  kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri menyalahi juga undang-undang  Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait produk kosmetik bermerkuri yang mana kosmetik yang diduga mengandung merkuri melanggar Undang - undang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan standar keamanan dan tidak memberikan informasi  yang  benar kepada konsumen, serta mengabaikan hak-hak konsumen atas keamanan dan kesehatan konsumen.

Kurangnya pengetahuan masyarakat  terkait kosmetik bermerkuri menjadi salah satu penyebab utama mengapa produk berbahaya tersebut masih banyak beredar dan dipergunakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik berbahan merkuri diantaranya kurangnya edukasi tentang kandungan kosmetik, tertarik pada hasil yang instan, minimnya label atau informasi yang jelas pada produk, kurangnya pemahaman masyarakat terkait standar keamanan suatu produk, keterbatasan sosialisasi  dari instansi Pemerintah dan Lembaga Pengawasan, pengaruh media sosial dan Endorsement yang mempromosikan melalui media sosial oleh influencer atau public figure tanpa edukasi yang  tepat sehingga hal tersebut membuat masyarakat selaku konsumen lebih mudah terpengaruh membeli produk tersebut tanpa mempertimbangkan keamanannya.

Lanjut, Adv. Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, C.PS  berharap kepada instansi yang  terkait dalam permasalahan kosmetik berbahaya untuk melakukan pengawasan secara ketat dan melakukan pengecekan rutin dilapangan terkait peredaran bahan kosmetik yang diduga berbahaya agar di tarik dari peredaran dan tidak diberikan izin edar lagi agar  tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. Untuk mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kosmetik bermerkuri, kiranya perlu ada peningkatan edukasi melalui, kampanye, sosialisasi, serta kerja sama dengan pihak yang berpengaruh dimasyarakat seperti Pemerintah, lembaga Pengawas  dan komunitas bisa berperan dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan memahami produk kosmetik yang aman untuk digunakan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

(ARIFIN SULSEL) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment