News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT. MUF Cabang Bengkulu Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Gading Cempaka dalam Mengungkap kasus over Ali kendaraan.

PT. MUF Cabang Bengkulu Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Gading Cempaka dalam Mengungkap kasus over Ali kendaraan.

 
Mediapertiwi,id,Bengkulu-PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bengkulu sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum kepolisian dalam menangani kasus over Ali kendaraan yang terjadi di wilayah hukum provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala cabang MUF Bengkulu "Leksi" dalam mengapresiasi pihak Kepolisian Sektor Gading Cempaka  Kota Bengkulu dengan kinerjanya yang telah berhasil dalam menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan over alih kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia.kamis 20/11/24.

Pihak Kantor Cabang Bengkulu PT Mandiri Utama Finance (MUF)  menjelaskan kepada awak media bahwa debitur berinisial DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Gading Cempaka atas kasus over alih kendaraan. dalam pengaduan untuk kontrak tertanggal 4 Desember 2023 untuk unit Daihatsu Grand Max PU 1.5 STD yang hanya dibayarkan 2 bulan angsuran.

Lanjutnya " mendapat informasi bahwa unit telah di-over-alihkan kepada pihak lain pada tanggal 19 Januari dengan imbalan sebesar Rp19.5 jt. Account Receivable Head (ARH) MUF Bengkulu coba melakukan kunjungan ke rumah debitur (DT) pada 25 Februari 2024 untuk mediasi memberi solusi untuk mengembalikan unit atau melakukan pembayaran, namun tidak mendapatkan tindak lanjut dari debitur hingga 19 Maret 2024.

Pihak kreditur mencoba memberikan solusi terbaik kepada pihak debitur sebelum menempuh langka hukum, dalam hal ini MUF Bengkulu sebelumnya telah menjalankan prosedur proses penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti memberikan surat peringatan tertulis (SP1, SPT), dan juga telah melakukan kunjungan petugas internal untuk mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut namun diabaikan tidak mendapatkan titik terang.

Dengan adanya peristiwa ini pihak MUF Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengover alihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tanpa seizin kreditur sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dapat berakibat sanksi pidana maupun perdata.

Bahkan bukan itu saja MUF Bengkulu juga mengimbau untuk masyarakat agar mempelajari dengan baik setiap butir perjanjian ditandatangani dan memahami hak dan tanggung jawab sebagai debitur, termasuk konsekuensi atas pelanggaran terhadapnya."tegas Leksi"

Pewarta(ad).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment