News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"PENEGAKAN HUKUM AMBURADUL."TERSANGKA DI POLRESTABES MAKASSAR"BERHARAP BAPAK KAPOLDA PERINTAHKAN KABIDPROPAM POLDA SULSEL PERIKSA PENYIDIK ,KANIT , PANIT DAN KASAT TANPA PANDANG BULU."

"PENEGAKAN HUKUM AMBURADUL."TERSANGKA DI POLRESTABES MAKASSAR"BERHARAP BAPAK KAPOLDA PERINTAHKAN KABIDPROPAM POLDA SULSEL PERIKSA PENYIDIK ,KANIT , PANIT DAN KASAT TANPA PANDANG BULU."

 

Mediapertiwi,id,Makassar-Kuasa Hukum Ishak hamsa bin hamsa dg Taba, M.FARIED,S.H. menegaskan agar kasus yg menimpah Klien kami yg saat ini bergulir di kepolisian Polrestabes Makassar dengan tuduhan pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2 KUHP , agar mendapatkan atensi keseriusan para petinggi polri daerah dan pusat. Agar segera memeriksa penyidiknya Kanit,panit serta Kasatreskrim Polrestabes Makassar. 

dengan Dugaan menyalah gunakan pungsi kewenangan yang mengarah pada tindakan KRIMINALISASI terhadap Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba. 

Dimana kejadian ini tidak hanya mengarah pada perbuatan penyalagunaan wewenang atau profesi penyidik. 

Akan tetapi kejadian ini juga berdampak pada  obftreksion of justice dalam penanganan perkara pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2.KUHP 

Hal tersebut kami ungkapkan tentunya sebagai reaksi kekecewaan kami terhadap prilaku penegakan hukum penyidik Polrestabes Makassar. 

dimana dalam penerapan hukum penyelidikan pasal 167 penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan profesinya. dalam melakukan penyelidikan pemeriksaan. 

dimana dengan  tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F  di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar tentunya hal tersebut penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut  sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final. 

Sebab dengan tidak terdapatnya nama kakek Klien kami yaitu soeltan bin soemang dalam keterangan buku F, tentunya peristiwa itu penyidik tidak boleh jadikan sebagai bukti final akan tetapi  sebagai bukti petunjuk yang mengarah pada pengembangan pemeriksaan  penyelidikan ke instansi yang memiliki otoritas tentang isih buku F itu sendiri. 

Sebab keterangan buku F yang berada dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan  kesemuanya itu adalah  buku salinan bukan yang asli. !

Lalu bagaimana mungkin dengan pemeriksaan penyelidikan penyidik tentang buku F yang berada di kelurahan Barombong. Penyidik dapat simpulkan sebagai bukti final.  Lalu kemudian penyidik menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yng dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karena tidak memiliki legal bukti kepemilikan. !

Hal tersebut sangat mencerminkan bahwa ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia sahrir yg beralamat di kabupaten GOWA.

Dengan demikian  pada pasal 263 ayat 2. dimana bermula adanya surat ADUAN MASYARAKAT(DUMAS) milik Klien kami terhadap  penyelidikan pasal 167 KUHP yang dilakukan oknum penyidik Polrestabes Makassar secara amburadul. 

Yang anehnya lagi dimana Dumas Klien kami tersebut digelarkan(gelar perkara khusus) pada lingkup Wasidik Polda Sulsel selaku bidang pengawasan penyelidikan pidana umum. 

Namun justru lagi-lagi justru Klien kami  mendapatkan prilaku yang lebih amburadul lagi. 

Hanya karena dimana salah satu oknum peserta gelar perkara khusus  yang berpangkat Kompol pada saat itu. yang sekarang sudah menjadi kasubdik tiga, Polda sul-sel menemukan adanya perbedaan nomor  Persil yang terdapat pada Warkah Klien kami yaitu Persil 31 dan Persil 21 pada penetapan pembagian harta warisan pengadilan agama kelas 1 Makassar milik Klien kami. 

Dari kejadian itu Klien kami sudah jelaskan bahwa tidaklah seharusnya Kabag Wasidik Polda Sulsel menambahkan pasal 263 ayat 2 pada perkara pasal 167. 

Sebab terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kami dan Warkah tanah kami. itu bukanlah kesalahan dari kami. 

dimana kesalahan penulisan angka 21 yang  seharusnya 31 adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar

Sebab terdapatnya kesalahan Persil  itu terdapat pada putusan PAW Klien Kami. 

Artinya berbicara PAW di pengadilan agama  tentulah  putusan itu harus mengikuti Warkah tanah pemohon , yang bukanlah Warkah tanah pemohon yang wajib mengikuti putusan. 

Yang anehnya setelah peristiwa perbedaan Persil tersebut sudah dibantahkan. 

Eh penyidik larikan lagi pasal 263 ayat 2 ke peristiwa Hukum antara lelaki Muksin dengan perempuan Hj.wafiah Sahrir pada tahun 2015. 

Namun lagi lagi peristiwa itu tidak memiliki kepentingan hukum pada perkara Klien kami.

tentu peristiwa itu kami sanggah,  dimana penyidik sangat keliru dan sangat berlebihan  menjadikan peristiwa Muksin tahun 2015 dalam perkara pelaporan hj.wafiah sahrir terhadap Klien kami Ishak hamsa tahun 2021 . 

Yang pada dasarnya lelaki Muksin TDK memiliki legitimasih untuk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN  FISIK  objek Persil 31 tersebut ,  atas nama orang tua kandung Klien Kami yg bernama hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN. 

Namun  setelah peristiwa HUKUM  lelaki muksin dan hj.wafiah sahrir tahun 2015  mampu kami tepis. 

Penyidik pun tidak tinggal diam, dimana pasal 263 ayat 2  penyidik  paksakan mendudukan pada skenario hasil  labfor forensik dimana buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyatakan bahwa kertas LAFPOR tersebut terbuat dari hasil scen yang bukanlah kertas yg terbuat tahun 1942. 

hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut. 

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA  yang terbuat dari hasil scen tersebut  baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.  Terhadap pemeriksaan tersangka Klien kami Ishak hamsa. 

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang  dimana  Klien kami  tersebut tidak  pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut. . . 

Untuk itu ,  peristiwa Penegakan Hukum yg dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi penyidik untuk mentersangkakan Klien kami Ishak hamsa. 

yang kami  duga kuat adalah keinginan pihak pelapor. . . . ! 

Perlu juga kami sampaikan bahwa peristiwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes ini. Juga adalah Suatu peristiwa Hukum yang sangat menguji  INTEGRITAS JAKSA PENUNTUT UMUM. 

Ya . .  Kita berharap Mudah mudaham jaksa penuntut umum dalam perkara ini sangat propesional dan transparan agar dapat menjunjung  tinggi kredibilitas moral penegakan hukum di lingkup kejaksaan negeri Makassar yang tanpa tebang pilih. 

Yang benar tetap benar , dan yang salah tetap salah . 

Serta dengan demikian agar perkara Klien kami Ishak hamsa ,  dapat dikembalikan pada penyidik untuk melengkapi unsur unsur penerapan pasal  terhadap yang disangkakan terhadap Klien kami ini. . . !.(MA) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment