Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Gudang Jongkat, Mempawah, Perlu Tindakan Hukum
Mediapertiwi,id,Pontianak-KalBar-Tampak jelas sebuah gudang tertutup dan tersembunyi di kawasan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diduga kuat digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.pada hari Kamis 7 November 2024.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan keterangannya, menurut warga gudang tersebut kerap dikunjungi mobil tangki BBM yang masuk dan keluar secara rutin didalam gudang tertutup tersebut dan dipasang dengan CCTV.
Saat tim awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas di gudang tersebut pada 4 November 2024, lalu, sang pemilik dan pihak pengelola gudang tidak dapat ditemui. Menurut salah seorang di lokasi, pemilik gudang sedang berada di Pontianak dan berinisial (Y ).
Dari hasil pengamatan di lokasi tampak beberapa mobil tangki berada di area dalam gudang, yang memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat, yang menganggap bahwa aktivitas tersebut bisa berdampak pada akses mereka terhadap BBM yang terjangkau.
Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait aktivitas di gudang tersebut demi menjaga stabilitas pasokan dan akses BBM bersubsidi untuk masyarakat.
Warga Jongkat dan sekitarnya berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang dalam menangani dugaan ini. Mereka berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas, praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik ini dapat dihentikan, demi keadilan dan kestabilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya perhatian terhadap kasus ini, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penegakan hukum yang tepat, sehingga hak masyarakat terhadap akses BBM bersubsidi tetap terjaga.
Sampai berita ini diterbitkan sang pemilik dan pengelola hingga pihak pihak terkait belum memberikan keterangan kepada tim awak media, tim awak media.
Pewarta : Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media .
Post a Comment