News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan KPK "Orderan", Ketua MPC-OMBB B/U, Angkat Bicara

Dugaan KPK "Orderan", Ketua MPC-OMBB B/U, Angkat Bicara

 
Mediapertiwi,id,Bengkulu-Pasca Konferensi pers pimpinan KPK Alexander Marwata yang beredar luas dikalangan masyarakat provinsi Bengkulu, mendapat berbagai tanggapan dan kecurigaan OTT Gubernur Provinsi Bengkulu diduga Orderan, Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara 

Pasalnya, Kecurigaan berbagai kalangan masyarakat provinsi Bengkulu bukan tidak berani dasar, setelah melihat pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang beredar luas dikalangan masyarakat provinsi Bengkulu dalam Video yang berdurasi 59 detik mendapat berbagai tanggapan dikalangan masyarakat provinsi Bengkulu.

“Simak Penjelasan KPK…Rohidin Mersyah Bukan Korupsi Gaji Guru”

Dalam Video yang berdurasi 59 detik itu, Pimpinan KPK Alexander Marwata menjelaskan 

“Terkait pencairan tunjangan guru tidak tetap dan Honorer itukan Oleh yang bersangkutan supaya di cairkan sebelum tanggal 27 kan itukan, tentu akan membawa dampak ada itu tadi kan keterpilihan dari guru tidak tetap honor itu dicairkan sebelumnya iya senangkan” Ungkap Alexander Marwata 

Lebih lanjut, Alexander Marwata menyampaikan, “Daripada Setelah tanggal 27 tentu tidak ada efek keterpilihan itu saja, mestinya cair itukan Desember tapi ketika dicairkan sebelum itu siapa gak senang kan begitu kan, lebih kurang sebetulnya hanya itu, untuk efek supaya memilih yang bersangkutan itu aja” Lanjut Pimpinan KPK Alexander Marwata.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara 

“Saya sependapat dengan apa yang menjadi persoalan tudingan Rohidin Mersyah korupsi gaji dan honor guru (GTT) itu tidaklah benar, karena pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata itu jelas, BAHWA Rohidin Mersyah mencairkan gaji dan honor guru (GTT) di bawah tanggal 27 Nopember sebelum Pilkada yang belum tentu digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik,  ini ada apa dengan KPK yang langsung mengatakan pencairan gaji dan honor guru itu mempunyai efek memilih yang bersangkutan” Ungkap Rozi, HR.

“Kaupun ada larangan untuk pencairan gaji dan honor guru (GTT) sebelum tanggal 27 November 2024, Tolong pimpinan KPK menjelaskan secara spesifik, agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Se-provinsi Bengkulu, saya rasa tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik karena pembayaran gaji dan honor guru (GTT) itu adalah kewajiban pemerintah provinsi Bengkulu dan tidak akan mempengaruhi pilihan pada Pilkada gubernur” Harapnya 

Editor : R01

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment