News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Halte Sungai Kendawangan Kiri Mangkrak, BPTD dan APH Tindak Tegas Kontraktor

Proyek Halte Sungai Kendawangan Kiri Mangkrak, BPTD dan APH Tindak Tegas Kontraktor

Mediapertiwi,id,Ketapang KalBar-Kegiatan pembangunan halte sungai di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kabupaten Ketapang mendapat sorotan publik. Dari tiga lokasi pembangunan halte sungai yang didanai oleh APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024, hanya satu lokasi yang menunjukkan kemajuan, sementara dua lainnya masih terbengkalai,(20/10/2024).

- Halte Sungai Suka Ramai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang (berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah).

 - Halte Sungai Kendawangan Kiri, Kabupaten Ketapang.

 - Halte Sungai Keramat Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Ketiga proyek tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Ketapang, Boyman Harun, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat. Masyarakat Ketapang berterima kasih atas perhatiannya, namun menyoroti perbedaan kemajuan pembangunan di ketiga lokasi tersebut.

Sampai saat ini, halte sungai di Suka Ramai yang dikerjakan oleh CV. Aufa Laksana telah menunjukkan kemajuan. Sementara itu, pembangunan halte Sungai Kendawangan Kiri, yang dikerjakan oleh CV. Sinar Saronde Lestari, justru tidak menunjukkan perkembangan sama sekali. Tidak ada material atau aktivitas pekerjaan yang terlihat di lokasi, meskipun waktu pelaksanaan proyek semakin mendekati akhir tahun anggaran 2024.

Di sisi lain, dari pantauan tim gabungan  awak media Alasan.news,dan LSM sodara Teguh, bahwa  pembangunan halte Sungai Keramat Jaya sudah dimulai dengan aktivitas pemancangan tiang menggunakan alat berat crane dengan hammer diesel. Saat tim ivestigasi awak media dan LSM mengunjungi lokasi tersebut, ponton telah tiba, dan operator bersiap memancang tiang pancang spun pile berdiameter 40 cm dengan panjang 12 meter. Masyarakat setempat bahkan mengadakan ritual tolak bala yang dipimpin oleh Kepala Desa Keramat Jaya sebagai bentuk rasa syukur atas pembangunan yang dilakukan.

Berdasarkan rekam digital LPSE, ketiga paket pembangunan tersebut dilelang secara bersamaan oleh Pokja Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan waktu dalam proses lelang dan kemungkinan besar jadwal pelaksanaan proyek juga hampir bersamaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan metode dan kemajuan pelaksanaan di antara ketiga proyek tersebut.

Tim investigasi media online dan LSM  yang mengunjungi lokasi Halte Sungai Keramat Jaya menemukan bahwa meskipun material telah tersedia di lokasi, CV. Permata Gemilang sebagai kontraktor masih mungkin mengalami keterlambatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat halte Sungai Kendawangan Kiri hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda aktivitas atau adendum.

BPTD dan konsultan supervisi, CV. Java Bima Citra, telah memberikan teguran kepada CV. Sinar Saronde Lestari selaku kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan halte Sungai Kendawangan Kiri. Konsultan supervisi diharapkan bertindak tegas dalam monitoring dan evaluasi, memastikan tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut bukan hanya tinggal diam.!! 

Hingga berita ini diturunkan, publik masyarakat dan tim Ivestigasi awak media serta LSM meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak menunjukkan progres signifikan, khususnya untuk proyek halte Sungai Kendawangan Kiri dan Suka Ramai. Konsultan supervisi diharapkan tidak segan memberikan teguran atau bahkan sanksi tegas jika kontraktor terbukti tidak bekerja sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Laporan ini menyiratkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar pembangunan halte sungai di Kabupaten Ketapang bisa diselesaikan sesuai target dan anggaran yang telah ditetapkan. Pihak konsultan supervisi juga diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam persekongkolan indikasi KORUPSI dengan pihak penyedia jasa.

Sebab sekecil apapun kegiatan pembangunan yang mengunakan uang negara apalagi degan sengaja melakukan indikasi kerugian uang negara jelas itu pidana cetus LSM Pemantau Pembangunan Daerah dan pencegahan korupsi. 

Sumber : Tim Ivestigasi Gabungan  Awak Media dan LSM 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment