Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan
Mediapertiwi,id,Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.
Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartawan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Wib
Masih terang Herman Hofi, “Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.
Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.
Dalam UU Pers sangat tegas memsyarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.
Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .
Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setiap wartawan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tidak dapat di kenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.
Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.
Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartawan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana jelasnya.
Herman Hofi,” Juga menegaskan jiak ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalu melakukan Tek Dowen tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawr Law.(Red//98) .
Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.
Post a Comment