News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Langkah Hukum di Ambil Ketua DPD IWO Indonesia,Oknum Satpam yang Arogan dilaporkan Ke Polisi

Langkah Hukum di Ambil Ketua DPD IWO Indonesia,Oknum Satpam yang Arogan dilaporkan Ke Polisi

Mediapertiwi,id,Sambas KalBar-Viral di beberapa media online lokal maupun nasional oknum satpam melarang wartwan  saat hendak  konfirmasi sekaligus meliput kegiatan  pembangunan gedung SMKN 2  Pemangkat  yang bersumber dan DAK Provinsi Kalbar .karena terhembus bau adanya dugaan penyimpangan dari mutu kualitas kuantitas matrial dan sebaginya dari informasi yang beredar di masyarakat sekitar.

Degan prilaku oknum satpam yang melarang awak media semena mena tersebut ahkirnya Ketua IWO - I Kab Sambas  Revie Achary ambil langkah hukum resmi membuat laporan pengaduan di Mapolres Sambas  pada hari

Senin,7 Oktober 2024  Wib.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media Revie menerangkan laporan pengaduan yang di layangkan di Mapolres Sambas," Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana di jelaskan menghalang halangi  wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta cetusnya.

Masih terang Revie Achary Alhamdulillah kami hari ini melakukan pelaporan / bikin pengaduan ke polres sambas , langsung di terima oleh kasat Reskrim Polres Sambas  AKP Rahmad Kartono beserta anggota Reskrim,"Tutur Revie 

Lanjut Revie , atas pengaduan laporan resmi kami  ke Reskrim  Polres Sambas berdasarkan fakta dan bukti bukti otentik disertai korban empat wartwan yang di larang meliput oleh oknum satpam SMK 2 pangkat," laporan pengaduan kami baik secara  lisan juga laporan tertulis Foto , Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah  kliping puluhan media yang tergabung di organisasi IWO - INDONESIA  kita lampirkan sebagi bahan persyaratan dalam laporan pengaduan.

Adapun kornologis  peristiwa kejadian di SMKN 2 pemangkat,pada hari Senin tanggal 30 September 2024 Saya Berprofesi sebagai Wartawan dan ketua IWO-I  Kab Sambas dan tiga (3) rekan saya yang berasal dari media , Kalimantanpost,News Investigasi,gbtvindonesia  serta Ungkap fakta ,  Julian , Agus dan Jojon mendatangi Lokasi Proyek Pembangunan SMKN 2 di Pemangkat.

Namun  disaat saya dan rekan rekan  sampai di lokasi SMKN 2 dengan maksud untuk melakukan aktivitas profesi saya ingin menemui pihak yang bisa di mintai keterangan atau untuk di wawancara terkait dengan kenapa kegiatan proyek tersebut tidak memasang papan pengumuman atau  plang proyek seketika itu datanglah seorang satpam yang berinisial SD dengan gaya arogan menghalangi saya dan rekan rekan untuk meliput, sambil berkata kalau media di larang masuk untuk meliput proyek ini .cetus SD degan nada tinggi.

Tak sampai di situ arogansi yang tidak berdasar dari satpam yang berinisial SD tersebut  terhadap saya dan rekan rekan selaku wartawan yangmana aktivitas kewartawanan kami telah dilindungi UU maka perbuatan dari satpam SD melakukan perbuatan melawan hukum tegasnya.

Oknum satpam SD juga sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU ini diundangkan pada 30 April 2008. 

Beberapa tujuan UU KIP, antara lain: 

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik 

Mendorong partisipasi masyarakat 

Mengembangkan masyarakat informasi 

Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan 

UU KIP mengatur beberapa hal, seperti: 

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik 

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik 

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana 

Ada informasi publik yang dikecualikan secara ketat dan terbatas 

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi .

Begitu juga degan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya: 

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. 

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. 

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. 

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Revie  berharap pihak polres Sambas melalui Kasat  Reskrim segera melakukan Atensi terhadap laporan pengaduan DPD IWO Indonesia supaya oknum satpam sodara SD diberikan epek jera degan perbuatan nya tersebut teganya lagi .

Pewarta: JN/98

Sumber : Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas  Revie.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment