News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPC PERADI JakBar Gelar Diskusi Publik,Tema“ Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak Kendala dan Penanganannya”

Ketua DPC PERADI JakBar Gelar Diskusi Publik,Tema“ Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak Kendala dan Penanganannya”

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S. H,. SE., M. H., MM,, adakan Diskusi Publik dengan tema,“ Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak Kendala dan Penanganannya”.

Acara berlangsung di Kantor DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower, Jl. S. Parman Kav. 22-24.Jakarta Barat. Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut turut hadir para narasumber diantaranya: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Dahlan, S.H., M. H., Muhammad Ilham, S. H., Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK., M. Si,, Advokat DPC PERADI Jakarta Barat Janny Erika, S. H., S. Kep, Ners. M. Kes,, CUMA. Dwi Ratih Kiaraningsih dari Kementrian Sosial Republik Indonesia. Dengan moderator, Evie Katharina, S. H,, M. Hum.Dalam wawancaranya bersama para awak media, Dr. Suhendra mengatakan, “kami dari DPC PERADI Jakarta Barat sudah seringkali mengadakan acara ini, jadi yang pasti kegiatan-kegiatan seperti ini diantaranya kita melakukan seminar-seminar seperti memberikan pendidikan hukum,, kami juga selama tiga tahun ini sudah memiliki hampir lima ribu peserta, jadi kita mengembalikan kepada para anggota kami, yang kemudian juga kepada para alumni TKPH dari DPC PERADI Jakarta Barat supaya mereka terus bisa mendapatkan ilmu-ilmu yang baru.”jelas Suhendra.

“Jadi itulah kegiatan yang kami lakukan secara terus menerus. Kami juga di setiap kegiatan selalu melibatkan dari semua unsur, seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementrian Sosial, Pengadilan Negeri, dari komunitas dan juga dari masyarakat umum.” kata Suhendra.

“Harapan saya dengan adanya seminar atau diskusi publik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. ” harap Suhendra.(Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment