News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 46322

Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 46322

 

Mediapertiwi,id,Pontianak KalBar-Menjamurnya peredaran daging ayam dan isi  ampla serat hati yang sudah di bekukan dari jakarta yang didatangkan dengan jumlah besar gunakan kontiner beredar luas di Kalimantan Barat.

Salah satu nya yang berada di tanjung hulu Pontianak Timur deretan  bangunan ruko di pasar Angrek Jl.Yam Sabran, terlihat oleh tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media ada sebuah kontiner penuh dengan muatan daging beku ayam potong dari jakarta pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16:00 Wib.

Dengan adanya kegiatan pembongkaran daging ayam yang sudah di bekukan tersebut tim gabungan mata elang awak media langsung menghampiri kegiatan bongkar muat tersebut di areal bangunan ruko tersebut dan ijin bertanya kepada pekerja dan pekerja langsung menunjukan sang pemilik daging ayam yang sudah di bekukan  tersebut sang pemilik pun berinisial bapak  HI mempersilahkan masuk dan berbicara.

Tim Ivestigasi gabungan awak  media pun bertanya dari mana datangnya bapak HI menjawab dari jakarta dan lengkap dengan ijin cetus HI kepada tim gabungan  mata elang awak  media.

Awak media juga bertanya apakah ada kantongi izin KBLI 10120 dan 46322 sebab tempat pembongkaran tersebut dilihat dan diduga tidak memenuhi standar KBLI .

Berdasarkan peraturan perijinan KBLI yang tersistem di OSS  BPOM sebagi berikut :

Sebagaimana diketahui, frozen food merupakan kategori pangan olahan, sehingga pelaku UMKM wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mengurus izin edar frozen food, Anda dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Siapkan dokumen persyaratan, seperti NPWP, perizinan, dan PSB.

Kunjungi laman e-reg.pom.go.id.

Input data perusahaan dan pabrik.

Upload dokumen pendukung.

Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas.

Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password. 

Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

Pahami persyaratan izin yang diperlukan untuk distribusi atau mengedarkan frozen food di wilayah Anda.

Pastikan bahwa ruang penyimpanan dan transportasi frozen food memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Setelah izin diberikan, pastikan untuk mematuhi semua ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam izin tersebut. 

, izin edar wajib dimiliki oleh produk tertentu sebelum diedarkan di pasaran. Izin edar berfungsi untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk. 

Berikut beberapa produk yang wajib memiliki izin edar:

Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran

Pangan fortifikasi

Pangan SNI wajib

Pangan program pemerintah

Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

Bahan tambahan pangan (BTP) 

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha pengolahan dan pengawetan daging beku adalah KBLI 10130. 

Sebelum mengurus perizinan usaha, pelaku usaha perlu menentukan kode KBLI yang tepat. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat menginput data usaha di sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, sistem OSS akan mengolah data dan pelaku usaha dapat mencetak NIB. 

Selain KBLI 10130, beberapa KBLI untuk usaha makanan frozen food lainnya adalah: 

KBLI 10314 untuk industri pembekuan buah-buahan dan sayuran 

KBLI 10531 untuk industri pengolahan es krim

KBLI 10750 untuk industri makanan dan masakan olahan

Kode KBLI untuk kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas adalah 10120. 

Berikut ini adalah beberapa kode KBLI terkait daging dan perdagangan daging: 

KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan 

KBLI 47245 untuk perdagangan eceran daging dan ikan olahan 

KBLI 47825 untuk pengecer daging ayam olahan 

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti pengecer daging ayam olahan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Semua itu diduga pemilik tidak bisa menunjukan haya bicara lengkap izin dan sang pemilik HI Juag menceritakan pihak Polsek Pontianak Timur Juag sudah datang dan dari pihak Polda Kalbar terus sudah banyak yang datang cetus bapak HI.

Dengan keterangan sang pemilik agak kurang bersahabat tersebut patut diduga kalau pemilik hany mengantongi izin setengah baju aja tetapi setandar aturan dan persyaratan tidak sepenuhnya di miliki yang ada di KLBI BPOM dan KBLI rumah potong dan izin edar yang lainnya ini ada apaya dengan pemangku kebijakan di Kalbar serta APH.!!!

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkompeten namun sangat disayangkan tidak ada jawaban sama sekali.

Pewarta : Tim Ivestigasi  Gabungan Mata Elang Awak Media.(Tim) .



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment