Cuti Bersama Para Hakim Direspon PN Jakarta Pusat
Mediapertiwi,id,Jakarta-Sikap para hakim seluruh Indonesia terkait dengan aksi cuti bersama sejak 7-11 Oktober 2024 direspon positif oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Walau demikian, ada beberapa agenda persidangan yang tak bisa ditunda, karena memiliki konsekwensi hukum.
Kita tetap mendukung aksi ini, tapi kita juga harus memperhatikan apa yang sudah terjadwal kan, karena dalam sidang juga pihak jaksa, saksi, dan korban, yang harus hadir,” ungkapnya memberi penjelasan.
Hal ini dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin (7/10/2024) kepada awak media.
Zulkifli mengatakan sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami perubahan, sehingga mereka melakukan protes.
“Rekan-rekan kita dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama. PN Jakarta Pusat mendukung,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, walaupun mendukung aksi para hakim, namun PN Jakarta Pusat tak bisa menunda beberapa persidangan, karena beberapa perkara memiliki batas waktu penyelesaian perkara dan masa penahanan, seperti kasus korupsi dan sidang praperadilan.
“Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu. Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Wakil Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL mengatakan, ada beberapa perkara yang harus disidangkan dalam batas waktu dekat seperti Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang harus diputus dalam waktu 20 hari sejak didaftarkan.
Dia menerangkan, seandainya para hakim yang menangani perkara tersebut ikut cuti massal pada 7-11 Oktober, maka waktu persidangan hanya tersisa beberapa hari.
Demikian pula dengan kasus tindak pidana korupsi yang waktu dibatasi. Demi hukum, terdakwa bisa dinyatakan keluar dari tahanan, bila masa penahanannya habis sebelum perkara diputus.
Hal-hal seperti inilah yang harus dipertimbangkan PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. (Sup) .
Post a Comment