Kampanye yang diklaim dengan jumlah massa ribuan orang yang berlangsung di Desa Tes Kecamatan Lebong.
Mediapertiwi,id,Kab Lebong-Kampanye yang diklaim dengan jumlah massa ribuan orang yang berlangsung di Desa Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong ternyata diduga melanggar aturan. Hal ini diperkuat adanya surat edaran dari pihak PLN Bengkulu, ini tertuang dengan Nomor Lampiran : 0533/HKM.07.03/PLNIP360000/2024 dengan nomor 22 Oktober 2024.
Dalam surat itu keterangan terkait Lokasi Gardu Pandang PLTA yang ditujukan ke pihak Tim Pemenangan Pilkada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1 Helmi Hasan - Mian. Menariknya kampanye itu juga dihadiri Calon Bupati Lebong Kopli Ansori dari Kader PAN, yang merupakan petahana.
"Menindaklanjuti surat saudara No: 033/Tim Berkarya/CAKADA/LBG/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 perihal Izin Lokasi Gardu Pandang PLTA Tes, maka bersama ini kami sampaikan bahwa menunjuk peraturan, 1. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 159.K/90/MEM/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Alam Mineral Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Dayal Mineral. 2. Surat Menteri BUMN No S-560/S.MBU/10/2023 Perihal Keterlibatan Direksi, Dewan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE- 12/MBU/10/2020 Tentang Larangan Keterlibatan Direksi. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," sebut dalam surat konfirmasi.
Dimana dalam hal ini PLTA Tes merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power, maka untuk menjaga kondisi operasional pembangkit dan netralitas dalam masa penyelenggaraan pemilihan umum.
"Baik pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah maka permohonan izin lokasi untuk kampanye mohon maaf tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan termakasih," lanjut isi surat itu.
Diketahui dari Pihak PLN sudah melakukan konfirmasi larangan, namun aturan ini dilanggar dan kampanye tersebut masih tetap dilakukan pada Rabu (23/10) kemarin.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang tegas para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.
Erick juga melarang insan BUMN menggunakan sumber daya BUMN termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia termasuk lapangan untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih melakukan konfirmasi lanjut dari tim pemenang Pilgub Helmi - Mian.(Rls) .
Pewarta :Bujang .
Post a Comment