News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tugas Jurnalis Dilindungi UUD Tidak Bisa di Halangi

Tugas Jurnalis Dilindungi UUD Tidak Bisa di Halangi

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Banyaknya wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Hukum Pusat Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH yang kerab dipanggil bang Sunan kini angkat bicara 

wartawan harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. "Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum," sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesalkan atas  tindakan oknum tersebut. imbuh Bang Sunan

saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang  mengalami persoalan tersebut dalam menjalankan tugas dilapangan. ujar Ketua Bidang pengacara  Mediainfosiberindonesia.com. Tim Hukum Pusat Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, atau yang akrab di panggil Bang Sunan, Jumat (13/9/2024).(***) .



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment