Tugas Jurnalis Dilindungi UUD Tidak Bisa di Halangi
Mediapertiwi,id,Jakarta-Banyaknya wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Hukum Pusat Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH yang kerab dipanggil bang Sunan kini angkat bicara
wartawan harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. "Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum," sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesalkan atas tindakan oknum tersebut. imbuh Bang Sunan
saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang mengalami persoalan tersebut dalam menjalankan tugas dilapangan. ujar Ketua Bidang pengacara Mediainfosiberindonesia.com. Tim Hukum Pusat Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, atau yang akrab di panggil Bang Sunan, Jumat (13/9/2024).(***) .
Post a Comment