News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta ke Karutan

Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta ke Karutan

Mediapertiwi,id,Surabaya-Fakta mengejutkan kembali terjadi, pasca ramainya pemberitaan soal warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya yang bisa bebas keluar masuk dari dalam tahanan adalah anak kyai Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Atas kesalahannya tersebut, MSAT divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun, namun bukannya menyesal atas perbuatannya, ia malah terkesan jadi sok penguasa walaupun berada di dalam Rutan kelas I A Surabaya (Medaeng).

MSAT malah membangun kamar pribadi di dalam Rutan, serta dengan seenaknya pulang ke rumahnya dengan mengeluarkan biaya sebesar 400 juta dalam tiap bulannya.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari oknum petugas dan mantan napi yang pernah satu kamar dengan MSAT, ia bercerita kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) bahwasanya uang tersebut diterima oleh KPR dan nantinya dibagikan kepada Karutan, serta staf lain.

"Itu adalah kesalahan fatal, yang mana semestinya Karutan menggunakan jabatannya untuk tidak pandang bulu terhadap seluruh warga binaan, namun semua itu terpatahkan dengan uang 400 juta," urai Baihaki Akbar (3/10) usai mengantar surat pemberitahuan aksi.

Baihaki menambahkan bahwasanya Karutan Kelas I A Surabaya telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya hanya demi segepok uang, untuk memperkaya diri.

Bahkan Aliansi Madura Indonesia nantinya bakal mengawal seluruh korban yang telah dicabuli oleh MSAT selama masih menjadi santrinya di Ponpes Ploso Jombang, untuk membuat laporan di Polda Jatim.

Atas dasar itulah Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi secara besar-besaran di Rutan kelas I Surabaya (Medaeng ) pada 9 September mendatang dengan tuntutan pecat Karutan, KPR dan seluruh staf yang terlibat dalam penerimaan uang dari MSAT.(Ami) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment