News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pimpinan Umum Media Infosiberindonesia.com Meminta Polda Bengkulu Untuk Memproses Oknum Para Preman Yang Di Duga Di Bayar Oleh Rio Sabari

Pimpinan Umum Media Infosiberindonesia.com Meminta Polda Bengkulu Untuk Memproses Oknum Para Preman Yang Di Duga Di Bayar Oleh Rio Sabari

 
Mediapertiwi,id,Bengkulu Kota-Pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin mengharapkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas dan segera menangkap Para Perinan Yang di duga sewaan dari Rio Saberi yang mana telah menghalangi-halangngi tugas Wartawan untuk meliput kegitan di lapangan dan menjalankan kontrol sosial kemasyarakatan. yang berlokasi di kelurahan pekan saptu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu.

Dan juga pimpinan umum media online infosiberindonesia.com M diamin mengatakan siap yang menghambat tugas Wartawan maka melanggar UU dan Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.Ungkapnya kepada awak media saat di Hubungngi lewat via telpon

Mereka juga meminta kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk segera menindak tegas para Preman yang di duga Dewan dari Rio Saberi dan juga dia meminta kepada beberapa PENASEHAT HUKUM Dan Beberapa Pengacara Kondang dari  PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendampingi KAPERWILnya yang bernama J ADEKA PUTRA Untuk Melaporkan kejadian yang di lakukan para terduga preman yang di duga  dibayar Oleh Rio Saberi tersebut Ke Polda Bengkulu Untu di proses Secara Hukum ungkap nya kepada awak media Online. Urip nya (*) .



 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment