News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KY Kirimkan Surat Komisi III DPR RI Terkait Usulan Calon Hakim Yang Ditolak

KY Kirimkan Surat Komisi III DPR RI Terkait Usulan Calon Hakim Yang Ditolak

Mediapertiwi,id,Jakarta-Komisi Yudisial (KY) telah mengirim surat resmi kepada Komisi III DPR. Surat tersebut berisi klarifikasi terkait 12 calon hakim usulan KY yang ditolak Komisi III.

Hal itu disampaikan anggota sekaligus juru bicara (jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024). Ia mengatakan surat tersebut berisikan keterangan tambahan mengenai 12 calon hakim usulan KY itu.

"Dan pada hari ini, Komisi Yudisial telah menyampaikan secara resmi surat kepada pimpinan DPR RI untuk melengkapi perihal keterangan tambahan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM tahun 2024, di mana surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024," kata dia."Yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait," tambahnya.Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menegaskan surat itu isinya adalah klarifikasi untuk meluruskan isu negatif mengenai proses seleksi calon hakim yang dilakukan KY. Siti memastikan proses seleksi calon hakim itu sudah sesuai aturan.

"Merespons penolakan, KY telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas ketentuan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA. Tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR untuk meluruskan kesalahan anggapan proses seleksi calon Hakim agung dan HAM melanggar UU, karena dua calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman sebagai hakim 20 tahun," kata Siti.

Sebelumnya, DPR menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 calon hakim agung dan ad hoc HAM MA untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Adapun dua kandidat itu, yakni dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier.

"Dalam konteks calon hakim agung atas nama LY Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dilantik menjadi hakim pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim)," tutur Pacul dalam rapat.

"Sementara itu, calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA, mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015," tambahnya.Oleh karena itu, Komisi III DPR menolak usulan KY. Berikut daftar 12 calon hakim agung yang ditolak menjalani fit and proper test:

I. Kamar Pidana

1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan

2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

II. Kamar Perdata

Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI

III. Kamar Agama

Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

IV. Kamar Tata Usaha Negara

Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak

3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak

Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA

1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung

3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti.(Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment