News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi Ditersangkakan Polres Karawang

3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi Ditersangkakan Polres Karawang

 
Mediapertiwi,id,Karawang-Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Tiga pelaku ini masing-masing berinisial FH, 41, dan AH, 27, yang merupakan warga Karawang serta pelaku berinisial IH, 36, warga Purwakarta.

Para tersangka melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi sejak Desember 2023.Para tersangka melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi sejak Desember 2023.

“Para pelaku beraktivitas empat kali dalam satu pekan. Setiap pekan, mereka menghasilkan kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” katanya sebagaimana dikabarkan Antara.

Ketiga pelaku ditangkap beberapa pekan lalu di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.Menurut dia, para pelaku secara berkelompok ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji.

Modusnya ialah dengan cara memasukkan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi dan tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan diatas tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.

Tabung gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung-warung kelontong di wilayah Karawang.

Disebutkan kalau pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp125.000 per satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan Rp60.000 dari tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Sehingga dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp592 juta.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 KUHPidana.Ancamannya ialah hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.(Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment