Terduga Mafia Gas Subsidi Bebas Mengoplos di Cilincing,APH diminta Bertindak
Mediapertiwi,id,Jakarta Utara-Pengoplos gas subsidi bebas melakukan kegiatan tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) para mafia Gas subsidi yang beraksi disalah satu tempat yang tepatnya yang ada wilayah Semper Timur kecamatan Cilincing Jakarta Utara terkesan terang-terangan Rabu (7/8/2024) .
Hal itu bermula diketahui saat Awak Media melakukan penelusuran terkait adanya Dugan kegiatan pengoplosan gas subsidi untuk masyarakat miskin (tidak mampu) oknum terduga mafia gas tersebut bebas beraktivitas dengan santai .
“Saat di Lokasi awak Media bertemu dengan yang berjaga dengan inisial (T) Mengatakan kita tidak lagi beraktivitas bang dan kenapa datangnya malam-malam bang emang tidak bisa siang bang ucapnya ke awak Media lalu para mafia gas tersebut sedang berjaga jaga di depan lokasi tempat mereka melakukan kegiatan pengoplosan gas dari tabung kecil ke tabung besar dan siap di kirim dengan menggunakan kendaraan jenis pick up.
“Lebih lanjut saat dimintai Keterangan oleh awak media (T) Mengatakan kita tunggu atensi dari atas bang kita juga ada orang atas dan tidak menyebutkan ini Punya siapa terkesan menutup nutupi dan tidak terima tempatnya di datangin awak Media .
Penjaga gudang Inisial (T) juga mengatakan ke awak Media mohon di bantu lah bang kita cuma nyari beras seliter dua liter jadi jangan di ganggu bang yang bekerja banyak bang mohon di bantu lah bang, agar kita bisa berjalan dan bisa saling berbagi ujarnya “(T) ke awak Media saat di konfirmasi di lokasih tempat mereka yang sedang jaga di lokasih tersebut dengan inisial (T) jelasnya”
Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka Raup”
Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah Jakarta Utara kecamatan Cilincing di duga kecolongan atau memang tau tapi terkesan tutup mata, Masa dengan terang terangan sudah terkesan kebal hukum saja para mafia Gas oplosan dengan santainya beroperasi di wilayah hukum nya tanpa sama sekali tersentuh.
“Atas perbuatannya para oknum pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Post a Comment