News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Wajo Dan DPRD Menyepakati 3 Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 .

Pemkab Wajo Dan DPRD Menyepakati 3 Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 .

 
Mediapertiwi,id,Wajo SulSel-Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD menyepakati penetapan Tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda)  di Gedung DPRD Wajo Lantai II, Senin (26/08/2024). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Wajo dan DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan APBD Tahun 2024, Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren serta perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna ini yang dihadiri langsung Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu ini dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini.

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sehubungan dengan adanya perubahan penganggaran berdasarkan kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. 

"Setelah dilakukan pembahasan bersama beberapa waktu lalu, selanjutnya rancangan perda ini dilanjutkan pada tahap evaluasi yang kemudian dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Terkait dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata dia, bahwa setelah dilakukan pembahasan secara seksama dan berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 000.8.1.1/3421/Biro Org tentang Rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, maka secara prinsip Gubernur SulSel sebagai wakil pemerintah pusat menyetujui, perubahan tipe Dinas Perikanan dari Tipe B menjadi Tipe A, perubahan nomenklatur Bappelitbangda Tipe A menjadi Bapperida Tipe A dan Membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dan menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujarnya.

Mengenai Raperda Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren, lanjut Bataralifu, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 88A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah bersifat wajib dilakukan setelah pembicaraan tingkat I.

"Rancangan Perda tersebut telah mendapatkan hasil Fasilitasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.2/3497/B.HUKUM, tertanggal 23 agustus 2024, sehingga dapat dilanjutkan dengan pengajuan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.

Bataralifu menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat asas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.(Humas Wajo) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment