Diduga Hakim Tidak Fair,Pengacara Korban Melapor Ke-Komisi Yudisial Republik Indonesia
Mediapertiwi,id,Jakarta-Dimas sebagai Pengacara korban mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia(KYRI) melaporkan keputusan Hakim membebaskan tersangka padahal bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban meninggal lengkap.
Jadi inisiatif melakukan visum itu kan jika itu tidak adanya meninggal tidak wajar ya, seharusnya kan negara itu ada anggaran untuk visum. Tapi pada saat di lokasi di depan kamar mayat, kami tanyakan ke petugas di Polres Tabes, menyatakan tidak ada anggaran untuk visum. Sehingga kami dari tim kuasa hukum akhirnya melakukan pembayaran visum itu secara pribadi di rumah sakit Dr. Sukarno termasuk pemulangan jenazah dari Surabaya ke Sukabumi.
Kaitannya adalah kami sudah menyampaikan semua ini di persidangan sudah ada bukti-bukti di persidangan termasuk terkait dengan rekaman CCTV itu dikatakan oleh hakim tidak menunjukkan adanya peristiwa pelindasan dan lain sebagainya.
Sudah ditunjukkan secara jelas CCTV-nya dan menunjukkan adanya korban di sisi kiri depan dari mobil terdakwa yang kemudian mobil terdakwa itu melindas korban dan akibat dilindas ya kemudian terseret sepanjang 5 meter.
Terdakwa itu turun dari mobil tidak melakukan pertolongan, tapi malah melakukan perekaman terhadap korban.
Itu secara real dan jelas sudah terlihat di CCTV. Bagaimana kemudian hakim di dalam keputusannya menyatakan CCTV tersebut tidak menerangkan hal tersebut.
CCTV itu diputar dan kembali lagi CCTV tidak berubah sejak pada saat rekonstruksi yang ditunjukkan kepada tim kami. Dan hari ini tadi CCTV tetap sama, artinya utuh memperlihatkan peristiwa tersebut.
Dan melihatkan bagaimana korban itu datang, terdakwa itu datang melihat korban di sini-sini, kemudian terdakwa itu masuk ke mobilnya. Nah, pada saat di dalam mobil terdakwa itu sempat membuka kacanya mengajak pulang korban, tapi korban tidak mau, kemudian terdakwa ini tetap menjalankan mobilnya yang kemudian melindas daripada korban.
Kemudian terdakwa melakukan perekaman, bersamaan ada mobil lain datang melakukan zigzag menghindari korban yang tergeletak di basement. Kemudian mobil inilah yang melaporkan kepada petugas parkir dan security.
Media menanyakan kepada Dimas selaku pengacara korban, bertemu dengan Komisi Yudisial, "Dimas mengatakan, tadi dilakukan pemeriksaan terkait laporan kami ke Komisi Judisial, tadi sudah ditemui oleh pihak pemeriksa, di Komisi Judisial ada tiga orang yang melakukan pemeriksaan, dan saya tadi ditanyakan bagaimana proses peradilan yang ada di Surabaya itu berjalan, dan juga dijelaskan data-data pendukung yang ada di Komisi Judisial terkait dengan isi dari pertimbangan pemeriksaan."
Jadi memang di sini tidak dalam rangka untuk membahas tentang isi dari pertimbangan Majelis Hakim, karena itu ada di kasasi, tapi bagaimana proses Majelis Hakim membuat pertimbangan.
Di situ diselaraskan dengan saksi-saksi kami yang mengikuti atau ada di dalam persidangan, di mana kami dan juga saya secara pribadi mengetahui bagaimana Hakim menjalankan persidangan itu tidak fair.
Ada beberapa keterangan dari ahli forensik yang pada saat itu diintervensi, termasuk ada perkataan-perkataan Hakim yang menurut kami tidak berpihak kepada korban, salah satunya adalah pada saat saksi LPSK dihadirkan. Hakim mengatakan bahwasannya ini untuk apa dihadirkan, tidak ada hubungannya sama fakta. Lagian tahu dari mana kalau yang membunuh ini adalah terdakwa. Kita ini, kami aja belum tahu kok kalau yang membunuh itu terdakwa. Nah ini kan seharusnya seorang Majelis Hakim kan tidak boleh berkata demikian. Ada beberapa pertanyaan. Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan. Untuk hukum PN Surabaya tadi ada yang hadir? Belum, belum. Tadi kami sebagai pelaturan. Bapak-Ibu dari seputar ada intervensi-intervensi seperti apa yang dilakukan? Tendensi sudah ya, jadi intervensi artinya pada saat saksi itu memberikan keterangan Dia tidak diberikan keleluasaan untuk menjelaskan dengan detail.
Karena saya melihat persidangan pada saat itu adalah ahliforensik ini tidak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana pengetahuan aliforensiknya, yang paling penting adalah adanya pertanyaan dari majelis hakim bahwasannya di dalam tubuh korban ada kandungan alkohol.
Itu sudah dijawab oleh aliforensik, ad.
Apakah kandungan alkohol tersebut menyebabkan kematian? Pada saat itu sudah dijawab oleh aliforensik bahwasannya Alkohol tersebut tidak menyebabkan kematian.
Yang menyebabkan kematian adalah kerusakan organ hati akibat kekerasan pada tubuh itu sudah jelas.
Bagaimana kemudian itu bertolak belakang dengan pertimbangan hakim yang kemudian membebaskan tersangka GRT.
Dari KY nanti akan menginformasikan hasilnya lebih lanjut. Yang jelas tadi informasi dari KY berikutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait termasuk Majelis Hakim yang ada di Surabaya.
Dalam waktu dekat.Spesifiknya ya dalam bulan, terkait kebutuhan yang mungkin tidak atau dilebihkan oleh anggota persidangan, poin-poin yang cukup penting adalah satu tentang visum et repertum yang itu sudah jelas menerangkan tentang penyebab kematian daripada korban.
Kemudian adalah tentang bukti CCTV yang menurut hakim CCTV itu tidak menunjukkan peristiwa.
Tadi sudah jelas CCTV itu menunjukkan peristiwa.
Kemudian tentang niat baik dari terdakwa membawa korban ke rumah sakit dan membiayai. Tadi kami tunjukkan bukti visum dan bukti pembayaran visum dan bukti biaya perawatan jenazah korban itu tidak ditanggung oleh terdakwa tapi kami yang menanggung. Demikian tutup Dimas.(Sup) .
Post a Comment