Aliansi Organda Sulsel Kawal Putusan MK, Desak KPU untuk Tindak Lanjut
Mediapertiwi,id,Makassar SulSel-Aliansi Organisasi Daerah (Organda) se-Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi akbar di Asrama Putra Luwu Utara pada Kamis malam. Acara ini diadakan sebagai respons terhadap pembatalan revisi undang-undang pilkada oleh DPR, sekaligus untuk menyatakan kesiapan mereka dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski informasi tentang pembatalan revisi undang-undang telah beredar luas di media sosial, aliansi tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal putusan MK. Konsolidasi tersebut tidak hanya menjadi ajang pernyataan sikap, tetapi juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memastikan putusan MK dilaksanakan dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi, perwakilan dari Luwu Utara yang bertindak sebagai moderator, memutuskan bersama peserta konsolidasi untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan guna meminta audiensi. "Kawan-kawan, kita sepakat untuk melakukan audiensi dengan KPU Sulsel. Namun, jika tidak ada respons dalam waktu yang telah ditentukan, kita akan bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa," ujar Dedi tegas.
Surat yang akan diajukan kepada KPU Sulsel berisi permintaan agar KPU menyatakan sikap bahwa ketetapan yang digunakan dalam pilkada adalah putusan MK dan segera menetapkan PKPU untuk menghasilkan pemilu yang damai.
Konsolidasi akbar ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi daerah, termasuk Wajo, Enrekang, Pinrang, Parepare, Sidrap, Bone, Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Bulukumba, Takalar, dan Maros. "Beberapa organisasi yang berhalangan hadir juga telah menyatakan sikap untuk mendukung keputusan yang diambil dalam konsolidasi malam ini," tambah Dedi.
Konsolidasi ditutup dengan penegasan kepada para peserta untuk konsisten dalam mengawal keputusan MK. Mereka juga diminta untuk bersiap melakukan aksi unjuk rasa jika surat yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dari KPU Sulsel, dengan instruksi agar tetap berkumpul di titik yang telah disepakati sambil menunggu respons dari KPU.(MR) .
Post a Comment