News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Penambahan Anggaran,Ketua Banggar DPR RI Lobi Menkeu Sri Mulyani

Soal Penambahan Anggaran,Ketua Banggar DPR RI Lobi Menkeu Sri Mulyani

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah lobi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menambahkan anggaran belanja Rp 598,9 triliun.

Anggaran tersebut kata Said berasal dari Kementerian Lembaga yang disampaikan di Komisi I sampai Komisi XI DPR. Dia meminta Muhidin Mohamad Said, Wakil Ketua Banggar sambangi Kemenkeu bertemu Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti saya minta Pak Muhidin mendatangi Menteri Keuangan secara resmi, menyerahkan usulan Rp 598,9 triliun tambahan belanja pusat dari Komisi I sampai XI,” sebut Said.

“Usulannya Rp 598,9 triliun, ibu Menteri Keuangan. Usulannya itu tanpa menambah defisit,” tambah Said pada Kamis (4/7).Sementara, Sri Mulyani merespons permintaan DPR. Dia menyebut bahwa permintaan tersebut sebagai aspirasi yang akan ditampung serta dirapatkan terlebih dahulu. “Kalau aspirasi nanti kita lihat ya,” ucapnya.Fungsi dan Tugas Wewenang DPR

Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPR RI memiliki 3 fungsi yakni ; Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi legislasi DPR

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi anggaran DPR

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi pengawasan DPR

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden .(*) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment