Soal Penambahan Anggaran,Ketua Banggar DPR RI Lobi Menkeu Sri Mulyani
Mediapertiwi,id,Jakarta-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah lobi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menambahkan anggaran belanja Rp 598,9 triliun.
Anggaran tersebut kata Said berasal dari Kementerian Lembaga yang disampaikan di Komisi I sampai Komisi XI DPR. Dia meminta Muhidin Mohamad Said, Wakil Ketua Banggar sambangi Kemenkeu bertemu Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti saya minta Pak Muhidin mendatangi Menteri Keuangan secara resmi, menyerahkan usulan Rp 598,9 triliun tambahan belanja pusat dari Komisi I sampai XI,” sebut Said.
“Usulannya Rp 598,9 triliun, ibu Menteri Keuangan. Usulannya itu tanpa menambah defisit,” tambah Said pada Kamis (4/7).Sementara, Sri Mulyani merespons permintaan DPR. Dia menyebut bahwa permintaan tersebut sebagai aspirasi yang akan ditampung serta dirapatkan terlebih dahulu. “Kalau aspirasi nanti kita lihat ya,” ucapnya.Fungsi dan Tugas Wewenang DPR
Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPR RI memiliki 3 fungsi yakni ; Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi legislasi DPR
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi anggaran DPR
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Fungsi pengawasan DPR
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden .(*) .
Post a Comment