News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Histeris Didalam Ruang Sidang, Keluarga Korban KDRT Minta Terdakwa Edrik Tanaka Dihukum Berat

Histeris Didalam Ruang Sidang, Keluarga Korban KDRT Minta Terdakwa Edrik Tanaka Dihukum Berat

 

Mediapertiwi,id,Jakarta-Persidangan di pimpinan I Wayan Gede Rumega,SS ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guling-gulingan dan histeris di depan hakim, setelah mendengar tuntutan 2 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaza Selasa kemarin (9/7/2024) . 

Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari kuasa hukum terdakwa .

Ulah ibu korban ini sontak menarik pengunjung persidangan sehingga ditonton banyak orang, dengan terus teriak histeris ibu korban itu terus guling-guling dan terlihat di keluarkan paksa dari persidangan. Menanggapi hal ini JPU mengaku kaget tidak menyangka akan terjadi hal itu bahkan hampir kena cakar oleh ibu korban.

Usai persidangan ibu korban terlihat sehat dan di depan pengadilan salah seorang pengunjung menyeletuk , "laaah ketawa-tawa dia tadi pingsan berarti pura-pura kali ya", kata pengunjung sidang .

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka ,  Michael  Remzaldy,  Jacobus   Roslin  Masihor , Jhon  Feriyanto  Sipayung,dan Sihar  Nataell  Nababanmohon keringanan hukuman klienya yang dituntut 2 tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/7/2024).

Jacobus   Roslin  Masihor , kepada media menyampaikan , "korban baik baik saja bisa Ngeflog Dirumah Sakit dan "Pimpin Rapat" tapi alasan luka berat , dalam hal ini majelis hakim diminta jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya ini Kami juga tidak mau klien kami dihukum ringan kalau dampak tindakannya berat, tapi kalau ada rekayasa luka berat padahal korban masih bisa lenggak-lenggok dimedsos, maka kami sebagai pengacara edrick tidak terima ada upaya memperberat hukuman klien kami"

 Korban saja yang jelas-jelas aniaya mertua tapi belum ada hukuman, kok kenapa klien kami yang sudah membayar kesalahannya dengan masuk penjara berbulan2 harus diberatlan hukimanya".ungkap Jacobus. (Adg) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment