Ketum PWI Pusat Dipecat DK PWI, IJW Apresiasi
Mediapertiwi,id,Medan-Indonesian Journalist Watch (IJW) beri jempol kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang akhirnya memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun sebagai Anggota PWI dan Ketum PWI secara permanen, buntut dari kasus PWI Gate. Kongres Luar Biasa (KLB) PWI segera digelar.
Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang di tetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1,7 milyar serta memecat Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan telah memberi peringatan agar Hendry membatalkan dan mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang guna mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH di Medan, Sumatera Utara yang getol mengkritisi masalah kasus PWI Gate yang berbuntut pemecatan Hendry sebagai Ketum PWI Pusat dan Anggota, memberi jempol dan apresiasi atas ketegasan DK PWI Pusat.
“IJW memberi penghargaan kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan jajaran DK, akhirnya bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Bangun. Kini fokus pelaksanaan KLB,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Medan — Indonesian Journalist Watch (IJW) beri jempol kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang akhirnya memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun sebagai Anggota PWI dan Ketum PWI secara permanen, buntut dari kasus PWI Gate. Kongres Luar Biasa (KLB) PWI segera digelar.
Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang di tetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1,7 milyar serta memecat Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan telah memberi peringatan agar Hendry membatalkan dan mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang guna mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH di Medan, Sumatera Utara yang getol mengkritisi masalah kasus PWI Gate yang berbuntut pemecatan Hendry sebagai Ketum PWI Pusat dan Anggota, memberi jempol dan apresiasi atas ketegasan DK PWI Pusat.
“IJW memberi penghargaan kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan jajaran DK, akhirnya bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Bangun. Kini fokus pelaksanaan KLB,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.(Adg) .
Post a Comment