News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Izin PT. MKS Ketapang, diduga terbit tidak prosedural, Bupati Ketapang dan Kementerian ATR/BPN di laporkan ke Ombudsman.

Izin PT. MKS Ketapang, diduga terbit tidak prosedural, Bupati Ketapang dan Kementerian ATR/BPN di laporkan ke Ombudsman.

 
Mediapertiwi,id,Ketapang-Permasalahan perusahaan perkebunan di Kabupaten Ketapang dari sekitar 74 perusahaan perkebunan, berdasarkan data periizinan yang di keluarkan DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang tahun 2018, diduga ada beberapa perusahaan yang izinnya  diterbitkan melanggar UU perkebunan dan UU pertanahan. DPD GPN 08 dan Aliansi Wartawan Indonesia Kota Pontianak, kamis 4 Juli 2024, telah melapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang di terima oleh Bapak Ridho, asisten Ombudsman, di kantor Ombudsman Kalbar, dalam rangka menyerahkan dokumen laporan atas  Bupati kabupaten Ketapang, atas dugaan penerbitan IUP  dan melaporkan ATR/BPN  atas dugaan penerbitan HGU yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil kajian, baik surat yang di keluarkan DINAS PERKEBUNAN KETAPANG dan hasil Audit lembaga sertifikasi BSI Group tanggal 17 Juni 2014, yang ditanda tangani oleh Aryo Gustomo, data ini sudah divalidasi oleh RSPO, bahwa IUP PT. Mitra Karya Sentosa ( PT. MKS) yang terbit tanggal 1 April 2005 dan izin lokasi yang terbit 27 April 2005, atau IUP diterbitkan 26 hari lebih dulu daripada  Izin lokasi terbit.

Hasil klarifikasi DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALBAR, menjelaskan bahwa, tidak boleh IUP terbit terlebih dahulu, tanpa izin lokasi. Selain harus mengantongi izin lokasi, penerbitan  IUP juga harus ada AMDAL sebagai salah satu syarat penerbit IUP. Sementara, AMDAL PT. MKS, berdasarkan hasil klarifikasi dengan Dinas lingkungan hidup dan kehutanan menjelaskan bahwa AMDAL PT. MKS terbit 2011. Oleh karena itu, sudah sangat jelas, dugaan penerbitan IUP tidak prosedural atau maladministrasi, kepada Ombudsman, kami berharap bekerja secara profesional, pejabat tidak sewenang-wenang menerbitkan izin. Kata ketua DPC AWI kota pontianakpontianak,  Budi Gautama. 

Selain melaporkan Bupati kabupaten Ketapang, DPD GPN 08 dan Aliansi Wartawan Indonesia, Kota Pontianak, kamis 4 Juli 2024, juga melaporkan kementerian ATR/ BPN atas penerbitan HGU PT. MKS, sebab, hasil Audit lembaga sertifikasi BSI Group, tanggal 17 Juni 2014, yang di tanda tangani oleh Aryo Gustomo, data ini sudah di validasi dengan RSPO, dalam data tersebut menjelaskan bahwa HGU PT. MKS, seluas 12.500 an hektar, dan ketika laporan di buat tahun 2014, dari luas HGU 12.500 an hektar, masih terdapat program kompensasi tanah 9.800 an hektar dari tahun 2014 sampai tahun 2019, HGU terbit 2013, lahan yang belum di bebaskan tahun 2014 masih 9.800 hektar. 

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan BPN, pihak BPN menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, HGU terbit jika lahan yang berasal dari tanah negara yang telah ada penguasaan fisik oleh masyarakat, maka pihak yang memiliki kepentingan harus melakukan negosiasi dan menyelesaikan pelepasan hak penguasaan fisik oleh pihak lain, baru bisa diterbitkan sertifikat HGU, atas dugaan ini, maka kami mohon kepada Ombudsman untuk melakukan Pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab secara dunia dan akhirat atas pekerjaannya, jelas Ketua DPD GPN 08, Linda Susanti

Jika hasil klarifikasi/jawaban baik kepada DINAS PERKEBUNAN dan Kepada ATR/BPN  sudah menjelaskan syarat penerbit IUP dan HGU yang kemudian telah dilanggar oleh diduga bupati kabupaten Ketapang atas penerbit IUP PT. MKS dan  oleh diduga oknum ATR/BPN, terkait penerbitan HGU, maka sudah jelas arah dan tujuan serta bukti yang membuktikan jika IUP dan HGU di terbit secara melawan hukum atau maladministrasi, tutur ketua DPD GPN 08, Linda Susanti

Di tempat  terpisah, Bapak Lintas mempertanyakan, jawaban dalam perkara perdata nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, pihak PT. MKS mengatakan memiliki perizinan. Namun jika membaca hasil Audit lembaga sertifikasi BSI Group, tanggal 17 Juni 2014, yang di tanda tangani oleh Aryo Gustomo, data ini sudah di validasi dengan RSPO, dan membaca laporan DINAS PERKEBUNAN kepada Presiden tahun 2018, patut di duduga izin yang dimiliki oleh PT. MKS cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar PT. MKS berinvestasi, tukas Lintas. 

Jika menjawab pertanyaan media ini, tentang harapan atas laporan DPD GPN 08 dan Aliansi Wartawan Indonesia, Kota Pontianak, kamis 4 Juli 2024, saya berharap Ombudsman bekerja dengan baik agar dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah, kepada perusahaan dan kepada masyarakat, seperti kami ini masyarakat kecil. Kepada hakim yang memeriksa  perkara perdata nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, agar mempertimbangkan temuan dan dugaan izin tidak sah dari PT. MKS. Pungkas Lintas.(Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment