Dinilai Tak Ada Kontribusi, Koalisi Mahasiswa Bela Rakyat Adukan Maraknya Minimarket di Wajo
Mediapertiwi,id,Wajo SulSel-Sejumlah mahasiswa yang tergabun dalam Koalisi Aksi Mahasiswa & Masyarakat Wajo Bela Rakyat (KAMMWBR) menggelar aspirasi di Gedung DPRD Wajo terkait maraknya minimarket di Kabupaten Wajo, Jumat (26)7/2024).
Koordinator aksi, Hardiansyah menyampaikan gray minimarket seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart semakin marak di Kabupaten Wajo bahkan jumlahnya kata dia, telah mencapai 56 unit.
"Sehingga tidak heran lagi, kalau gray minimarket seperti ini sangat mudah ditemukan di Kabupaten Wajo. Tapi yang sangat kami sayangkan, minimnya kontribusi minimarket ini terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),"
Belum lagi lanjut Ardiansyah, kehadiran gray minimarket seperti Alfamart, Indomaret dan Alfamidi di Wajo dapat membunuh kios dan toko-toko kelontong dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitarnya.
"Karena itu, kami menyatakan sikap agar mini market ini ditinjau ulang perijinannya, kalau memang berpotensi mematikan UMKM lokal dan tidak memberikan efek balik yang menguntungkan daerah, sebaiknya Pemda Wajo tidak memberikan ijin lagi," tegasnya.
"Sebaiknya, Pemerintah Wajo mengikuti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru dan Pangkep yang sampai hari ini tidak memberikan izin berdirinya mini market seperti itu di daerahnya," tambah Ardiansyah.
Penerima Aspirasi, Taqwa Gaffar menyebut, aspirasi yang disampaikan mahasiswa selaras dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan PAD. Apalagi kata dia, BPK menilai potensi Kabupaten Wajo lebih besar dibandingkan dengan PAD yang ada saat ini.
"Kami sangat berterimakasih ada yang membantu mengawasi. Sejauh ini data yang kami terima dari Pemerintah Daerah, kontribusi PAD yang diterima dari minimarket ini hanya 250 juta yang bersumber dari pajak reklame dan parkir," ujarnya.
Apalagi lanjutnya, dari laporan itu, dewan tidak menemukan adanya corporate social responsibility (CSR). Padahal seharusnya, kalau ada perusahaan masuk di Kabupaten Wajo melakukan usaha, sesuai undang-undang perusahaan wajib memberikan CSR sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.
"Ini akan menjadi masukan dan kami meminta Sekertariat Dewan mencatat, agar aspirasi ini ditindaklanjuti dalam rapat komisi-komisi sebelum pembahasan KUA PPAS perubahan 2024 dan 2025 Pokok," tegasnya. (Humas DPRD Wajo) .
Post a Comment