News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPK DI UNDANG KE KAB. PINRANG PROV. SUL-SEL OLEH MASYARAKAT

KPK DI UNDANG KE KAB. PINRANG PROV. SUL-SEL OLEH MASYARAKAT

 

Mediapertiwi,id,Pinrang SulSel-Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo angkat bicara yang dihubungi oleh awak media pada hari Jum'at 31 Mei 2024 melalui telepon selulernya menyatakan bahwa dengan banyaknya keluhan dan laporan dugaan indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah dilaporkan oleh LSM, Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) lokal atau APH tingkat Kabupaten dan Provinsi, tetapi diduga tidak ada tindakan yang kongkrit yang dilakukan oleh APH lokal.

Bahwa dengan realita dan keluhan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang diduga tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini kami dari LSM FP2KP mewakili masyarakat *MENGUNDANG dengan hormat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan indikasi korupsi yang telah dibeberkan oleh masyarakat ke APH dan telah dipublikasikan melalui media sosial / online dan media cetak, tetapi diduga tidak ada tindakan yang kongkrit, termasuk kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tentang pengadaan alsintan dan pengadaan sapi agar diusut tuntas sampai ke daerah atau kabupaten / kota, karena diduga kuat kasus tersebut dimulai dari daerah sampai di kementerian.

Lanjut A. Agustan Tanri Tjoppo menjelaskan bahwa insya Allah, dalam waktu dekat ini, akan menyampaikan surat laporan kumpulan dugaan indikasi korupsi oknum Pemerintah Kabupaten Pinrang , agar dapat ditindaklanjuti langsung oleh KPK, sesuai yang telah diamanahkan undang - undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutupnya.

Bahwa  bapak H. Ahmadi Akil, SE, MM selaku PJ. Bupati Pinrang yang telah dilantik pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 yang dihubungi melalui telepon seluler Ajudan pribadinya, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dipublikasikan. (MA).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment