Ditlantas Polda Sulsel Aspirasi Konfederasi SPSI Makassar, Siap Berdiskusi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi
Mediapertiwi,id,Makassar SulSel-Ditlantas Polda Sulsel menerima dengan baik aspirasi, edukasi, terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Makassar setelah melakukan aksi demo di Jl. AP. Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu 20/06/2024 pada pukul 01.30 siang.
Jendral Lapangan KSPSI Makassar Ahmad Zulfikar SH dalam aksinya mengatakan bahwa dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004 yaitu mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN
"Namun terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,"ujarnya.
Ditlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya setelah menerima dengan baik aspirasi dari SPSI Makassar menjelaskan bahwa siap melakukan diskusi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa maksud dan tujuan program jaminan kesehatan nasional (JKN)
"Berdasarkan amanat dan perintah maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba dan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM, sehingga jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan,"ucapnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya menuturkan bahwa tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Pada Pasal 25 Ayat (2) Huruf d yaitu menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran, sehingga uji coba implementasi pada 7 Polda di Indonesia termasuk Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024,"tuturnya.
Setelah melakukan edukasi pertemuan antara Ditlantas Polda Sulsel dan SPSI Makassar maka terjadi kesepakatan dengan bersama-sama sepakat mengawal analisa serta evaluasi hasil uji coba untuk menentukan arah kebijakan pemerintah republik indonesia yang akan datang(MA).
Lp ; Darmin
Post a Comment