News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Disebut Kejaksaan Jadi Superbody, Senator Abdurrahman Taha Angkat Suara

Disebut Kejaksaan Jadi Superbody, Senator Abdurrahman Taha Angkat Suara

Foto,Dr.Abdurrahman Taha

Mediapertiwi,id,Jakarta-Senator Abdurrahman Taha, atau yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu kemarin (8/6/2024), secara tegas ART menyatakan pemberitaan -pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

“Seyogyanya, masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih,” kata ART.

Dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambanagan itulah yang dinantikan masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.

“Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah,” jelasnya.

ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu memperjuangkan hak-hak mereka. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment