Ahli Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan , Jamin Ginting menilai, Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sulit Dilakukan
Mediapertiwi,id,Jakarta-Ahli Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai, untuk membuktikan ketelibatan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina sangat sulit dilakukan.
Menurut Jamin, hal ini lantasan kasus Vina tersebut sudah terjadi pada 8 tahun yang lalu.
Jamin mengatakan sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.Alat bukti itu bisa berdasarkan keterangan para terpidana yang telah divonis sebelumnya dalam putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Jamin juga meragukan keterangan saksi kunci bernama Aep, yang mengaku melihat langsung pembunuhan Vina dan Eki.
Tapi saksi Aep tidak mengetahui secara detail dari kasus tersebut.
Menurut Jamin, jika memang benar mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, seharusnya Aep sebagai saksi kunci.Karena dia mengetahui persis siapa saja orang yang terlibat dan apa saja yang dilakukan dalam kasus Vina dan Eky tersebut.
“Ini keterangannya harus tepat, jangan cuma mengatakan bahwasanya saya melihat tapi saya tidak tahu selanjutnya apa yang dia lakukan,” kata Jamin.Dia menilai pembuktian terhadap keterangan Aep sangat lemah.
Bagi jaksa penuntut umum, akan sangat sulit untuk meyakinkan hakim bahwa Pegi alias Perong adalah pelaku utamanya.
Apalagi, lanjut Jamin, jika yang terjadi justru sebaliknya yaitu ternyata Aep tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
“Nah, ini justru yang bisa membuktikan kalau tidak ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam tindak pidana (pembunuhan Vina dan Eky),” ujarnya.Menurut Jamin, hal ini perlu menjadi perhatian penyidik kepolisian untuk bisa membuktikan kebenaran faktanya.
Ia pun menilai untuk melibatkan Pegi dalam kasus ini pun cukup sulit karena waktu kejadiannya sudah berlangsung cukup lama yaitu hampir 8 tahun yang lalu.
Jamin mengatakan sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Alat bukti itu bisa berdasarkan keterangan para terpidana yang telah divonis sebelumnya dalam putusan pengadilan.“Apakah dia (terpidana) mengatakan mereka melihat Pegi (melakukan pembunuhan) atau tidak ada sama sekali,” ujarnya.
“Kalau tidak ada sama sekali, dan cuma keterangan Aep saja jadi sangat lemah. Apalagi dibantah dengan keterangan dua saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum (Pegi).”
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Aep, mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011.Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi hampir 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengatakan sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor."Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," ujar Aep.
Dia mengaku mengenal wajah delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tidak mengetahui nama-nama mereka.Selain itu, kata Aep, sekelompok remaja pembunuh Vina itu juga sering nongkrong di seberang cuci steam kendaraan tempatnya bekerja.
“Enggak pernah (interaksi). Ini saya tahu saja anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya," kata Aep.Sosok Misterius di Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina
Polisi melakukan prarekontruksi pada kasus Vina dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di sejumlah lokasi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).Namun saat polisi menggelar prarekontruksi kasus Vina di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon, terlihat menarik.
Bukan pada Pegi nya yang melakukan adegan prarekontruksi, melainkan petugas polisi yang bolak-baik menuju mobil putih.
Tampaknya seperti ada sosok yang memantau adegan prarekontruksi dari dalam mobil Toyota Hiace warna putih yang diparkir di depan lokasi.
Setelah berbicara dengan seseorang yang ada di dalam mobil, polisi kemudian menyemprotkan cat ke sisi jalan.Mobil itu juga terlihat maju-mundur mengikuti proses prarekontruksi.
Siapa orang tersebut dan berapa jumlah di dalam mobil tersebut, belum dipastikan dengan jelas.
Belum jelas juga apakah benar sosok misterius di dalam mobiltersebut adalah salah satu terpidana kasus Vina atau sosok lainnya.
Sementara itu, ratusan warga yanghadir menyaksikan prarekontruksi itu meneriaki Pegi Setiawan, dengan seruan "tidak bersalah".Teriakan itu terdengar sejak awal prarekonstruksi di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon, hingga di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Dua lokasi tersebut menjadi saksi bisu peristiwa tragis tahun 2016, di mana Vina dan Eki meninggal dunia akibat penganiayaan oleh sekelompok geng motor.Vina bahkan sempat dirudapaksa secara bergiliran di lahan kosong di sebuah gang seberang SMPN 11 Cirebon.
Sorakan "Pegi tidak bersalah" semakin menguat ketika salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM, mempertanyakan kesalahan Pegi kepada warga yang hadir.Warga menjawab bahwa Pegi tidak bersalah.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar prarekonstruksi di beberapa lokasi pada Rabu malam.Sejumlah mobil kepolisian dan tim Inafis tiba di lokasi kejadian pada pukul 19.40 WIB.
Lokasi pertama prarekonstruksi ini diadakan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.Ratusan warga sudah menunggu di lokasi sebelum rombongan kepolisian tiba.Setibanya di lokasi, mobil kepolisian berhenti tepat di depan SMPN 11.
Petugas terlihat berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan prarekonstruksi berjalan lancar.(*) .
Post a Comment